KPK sita satu unit Toyota Alphard milik mantan Wamenaker Noel dalam penggeledahan di rumah dinasnya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Mobil mewah tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Langkah KPK ini memperkuat dugaan keterlibatan Noel dalam pusaran korupsi. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
Penggeledahan di Rumah Dinas Alphard Disita
Pada Selasa (26/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim menemukan dan menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Penyitaan Alphard menambah daftar aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Noel membeli motor Ducati Scrambler dan melakukan renovasi rumah dengan dana yang diduga berasal dari pungutan liar tersebut.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Dugaan korupsi ini bermula dari praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK menemukan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2025, ada pungutan liar hingga mencapai Rp81 miliar dari proses sertifikasi yang semestinya hanya dikenakan biaya resmi Rp275 ribu sesuai aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Namun, dalam praktiknya, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta, dengan ancaman proses sertifikasi akan diperlambat jika tidak ada pembayaran tambahan. Dana-dana ini kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Noel yang diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan.
Baca Juga: Kaesang Kenang Bung Karno Dengan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan 11 Tersangka
Kasus ini mulai terungkap saat KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2025. Sebanyak 14 orang diamankan, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Noel, yang kala itu masih menjabat sebagai pejabat tinggi negara.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya pejabat lainnya.
Pasal Berat Menanti Sinyal Komitmen KPK
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memperberat ancaman hukumannya.
Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi secara melawan hukum. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda dalam jumlah besar.
Kesimpulan
Penyitaan Toyota Alphard dari rumah mantan Wamenaker Noel menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius dalam mengusut dugaan korupsi di Kemnaker. Praktik pemerasan berkedok sertifikasi K3 ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menyengsarakan para pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan.
Langkah KPK ini diharapkan menjadi titik terang dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan, serta membuka mata publik bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya akankah kasus ini menjadi babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia?
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang KPK Sita Toyota Alphard Wamenaker Noel hanya di SEMBILAN NEWS.