KPK mulai telaah laporan ICW-KontraS terkait dugaan pemerasan oleh 43 polisi, Kasus ini soroti integritas aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dari ICW dan KontraS yang menyoroti dugaan pemerasan oleh 43 anggota polisi. Laporan ini menimbulkan perhatian publik terkait integritas aparat penegak hukum dan upaya KPK dalam mengusut praktik penyalahgunaan wewenang.
Proses telaah diharapkan membuka fakta dan memberikan kepastian hukum bagi kasus yang tengah mencuat ini. Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
KPK Telaah Laporan Dugaan Pemerasan 43 Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses telaah terhadap laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS terkait dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi selama periode 2022–2025. Laporan ini diajukan pada Selasa (23/12/2025) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan akan melalui telaah awal untuk memastikan validitas informasi sebelum dilakukan proses verifikasi dan analisis lebih lanjut. Hasil telaah hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas kinerja KPK.
Dugaan Kasus Pemerasan Yang Dilaporkan
Menurut ICW dan KontraS, empat kasus pemerasan yang melibatkan 43 anggota polisi dilaporkan ke KPK, yaitu: Kasus pembunuhan, Pemerasan terkait penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), Pemerasan di Semarang, Pemerasan terkait jual beli jam tangan.
Meskipun kepolisian telah menindak kasus ini dengan sanksi etik, ICW dan KontraS menilai langkah tersebut tidak cukup, karena tidak ada upaya pidana terhadap pelaku. Mereka menekankan bahwa ketidakadanya tindakan pidana dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Baca Juga: Program Mudik Gratis Nataru 2025, Kemenhub Siapkan Armada Untuk Pemudik
Dampak Dan Nilai Dugaan Pemerasan
Berdasarkan penghitungan ICW dan KontraS, total nilai pemerasan yang dilakukan 43 anggota polisi mencapai sekitar Rp 26,2 miliar. Meski secara nominal tidak terlalu besar, ICW menyoroti implikasi serius bagi kredibilitas institusi kepolisian.
Dugaan praktik pemerasan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, sehingga menimbulkan kerugian institusional yang lebih luas dibanding nilai materinya.
Kewenangan KPK Menindak Aparat Penegak Hukum
ICW menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk anggota kepolisian. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 12 huruf E, KPK berwenang menindaklanjuti penyelenggara negara yang melakukan pemerasan.
Langkah ini menunjukkan peran penting KPK dalam menjaga integritas aparat penegak hukum dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan. Proses telaah, verifikasi, dan analisis akan menentukan apakah dugaan pemerasan ini berlanjut ke penyidikan pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan kredibilitas kepolisian, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Empat Kasus Pemerasan Yang Dilaporkan Ke KPK
ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 anggota polisi dalam empat kasus ke KPK, senilai Rp 26,2 miliar, kini sedang ditelaah dan diverifikasi.Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari news.batampos.co.id
