Site icon SEMBILAN NEWS

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp 201 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Senilai Rp 201 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan nilai Rp 201 miliar.

Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan telah dinyatakan lengkap (P21). Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini hanya ada di SEMBILAN NEWS

 

Kasus Pemerasan K3 Rp 201 Miliar, Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai Rp 201 miliar sebagai perkara lengkap (P21) dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses tahap II telah selesai. Termasuk penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi berskala besar yang merugikan negara dan merusak integritas proses sertifikasi K3. Sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

KPK Ungkap Pemerasan K3 Rp 201 Miliar Belum Termasuk Barang dan Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mencapai Rp 201 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada identifikasi rekening para tersangka untuk periode 2020–2025.

Namun, nilai tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai atau barang lainnya. Beberapa pemberian yang sudah diketahui berupa mobil, sepeda motor, serta fasilitas ibadah haji dan umrah.

KPK menegaskan bahwa nilai pemerasan dalam kasus ini masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya penyidikan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi besar yang melibatkan aparat tinggi dan menegaskan komitmen KPK untuk menindak secara tegas dan transparan.

Baca Juga : Megawati Alihkan Permintaan Nyanyi Jadi Tantangan Rp 2 M Untuk Sumatera

KPK Limpahkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 ke Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara beserta 11 tersangka tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang. Termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai dugaan pemerasan yang telah dihitung mencapai Rp 201 miliar berdasarkan identifikasi rekening para tersangka pada periode 2020–2025. Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai atau barang, seperti mobil, motor, serta fasilitas ibadah haji dan umrah.

KPK menegaskan bahwa nilai kerugian bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan penuntutan. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi besar secara transparan dan akuntabel, sekaligus menegakkan integritas aparat penegak hukum.

JPU Miliki 14 Hari Susun Dakwaan Kasus Pemerasan K3

Setelah berkas perkara dan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), proses hukum selanjutnya memasuki tahap penyusunan surat dakwaan. JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

ahapan ini menjadi bagian penting dalam prosedur hukum untuk memastikan kasus ditangani secara transparan dan akuntabel, serta tersangka mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan.

Kasus ini, yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Menjadi sorotan publik karena dugaan nilai pemerasan mencapai Rp 201 miliar dan melibatkan berbagai pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, termasuk mobil, motor, dan fasilitas ibadah haji maupun umrah.

Luangkan waktu anda membaca informasi dan berita yang menarik dan hanya ada di SEMBILAN NEWS


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari CNBC Indonesia
  2. Gambar Kedua dari beritajatim.com
Exit mobile version