Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menghadirkan tantangan baru bagi industri musik.
Label-label musik di Indonesia kini mendorong pemerintah untuk mengatur regulasi terkait hak cipta lagu yang dibuat dengan bantuan AI. Mereka menekankan perlunya RUU Hak Cipta memasukkan ketentuan yang jelas mengenai kepemilikan, penggunaan, serta perlindungan terhadap karya musik berbasis teknologi.
Permintaan ini muncul karena munculnya kekhawatiran bahwa AI dapat meniru gaya penciptaan musisi, memproduksi lagu baru tanpa izin, serta menimbulkan sengketa hak cipta.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Tantangan Hak Cipta di Era AI
AI memiliki kemampuan menghasilkan konten musik secara otomatis, mulai dari melodi, lirik, hingga aransemen instrumental. Meskipun teknologi ini menawarkan efisiensi produksi, hal itu juga menimbulkan masalah hukum.
Saat ini, undang-undang hak cipta Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai karya yang sepenuhnya atau sebagian diciptakan oleh mesin.
Pertanyaan muncul, seperti siapa pemegang hak cipta atas lagu yang dihasilkan AI pembuat AI, pengguna, atau pihak lain? Selain itu, potensi plagiarisme atau peniruan gaya musisi terkenal menjadi kekhawatiran serius bagi pencipta musik tradisional dan label yang sudah menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan karya asli.
Pandangan Label Musik
Sejumlah label musik besar menyatakan bahwa keberadaan AI seharusnya tidak mengurangi hak-hak kreator manusia. Mereka meminta agar RUU Hak Cipta memuat aturan yang memastikan setiap karya AI yang digunakan secara komersial harus memiliki izin dari pencipta asli atau pihak yang memiliki hak terkait.
Label juga menekankan perlunya mekanisme lisensi khusus untuk penggunaan AI dalam produksi musik, agar pendapatan, royalti, dan penghargaan atas karya tetap adil.
Selain itu, industri musik berharap regulasi ini dapat mencegah penyalahgunaan AI, termasuk produksi massal lagu yang meniru karya asli tanpa kompensasi bagi pencipta.
Baca Juga: BUMN Baru Perminas Resmi Dibentuk, Emas Martabe Kini di Tangan
Langkah-langkah Menuju Regulasi
Pihak label musik kini aktif berpartisipasi dalam diskusi publik dan konsultasi dengan pemerintah terkait penyusunan RUU Hak Cipta. Mereka menyampaikan masukan terkait definisi karya AI, ketentuan lisensi, mekanisme pelaporan, serta sanksi bagi pelanggar.
Tujuannya agar setiap karya musik berbasis AI di Indonesia dapat diatur secara jelas tanpa mengurangi hak kreator tradisional. Pemerintah sendiri menyatakan kesiapannya untuk meninjau masukan dari berbagai pihak.
Termasuk industri musik, akademisi, dan komunitas teknologi, sebelum mengesahkan aturan baru yang relevan dengan perkembangan teknologi modern.
Regulasi yang jelas diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang sehat di era digital. Dengan adanya RUU Hak Cipta yang mengatur konten lagu buatan AI, pencipta musik manusia tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara inovasi teknologi dapat digunakan secara etis dan produktif. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan industri musik Indonesia di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Contoh Implementasi di Negara Lain
Beberapa negara telah mulai menyesuaikan aturan hak cipta dengan kemunculan AI. Misalnya, Uni Eropa dan Amerika Serikat sedang meninjau undang-undang mereka agar mencakup karya yang dihasilkan oleh mesin.
Pendekatan ini berfokus pada kepemilikan hak cipta oleh manusia yang memanfaatkan AI sebagai alat kreatif, bukan sepenuhnya mengakui mesin sebagai pemegang hak.
Praktik tersebut menjadi acuan bagi label musik di Indonesia untuk mendorong pembentukan regulasi yang seimbang, melindungi kreator manusia sekaligus tetap memungkinkan inovasi melalui teknologi.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com
