Majelis hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat dalam kasus korupsi proyek infrastruktur.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada saudara kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, yang menjadi terdakwa bersama. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa selama periode 2020–2021. Terbit dan Iskandar menerima suap dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam proyek pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah sekitar Rp 67 miliar lebih. Terkait pengamanan dan kelancaran paket proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum anti‑korupsi. Yaitu Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 12B juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa menunjukkan pengabaian terhadap amanat negara dan masyarakat. Serta bahwa mereka telah mengintervensi proses pengadaan proyek dengan cara memberikan arahan kepada pejabat terkait agar pemenang proyek sesuai keinginan mereka.
Pemulihan Kerugian Negara
Putusan juga menekankan kewajiban finansial terhadap kerugian negara bukan hanya pidana penjara dan denda, tetapi juga restitusi melalui pembayaran uang pengganti.
Bagi Terbit, karena nilai aset sitaan lebih besar dari kewajiban UP. Maka ada selisih yang harus dikembalikan sebuah langkah krusial untuk pemulihan kerugian negara.
Namun, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan semula dari penuntut umum, yang meminta hukuman 5 tahun penjara. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam kemungkinan banding dari pihak terdakwa walaupun Terbit tampaknya masih mempertimbangkan.
Baca Juga: Membongkar Fakta Terbaru di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji
Proses Hukum Tuntutan Korupsi

Proses hukum tuntutan dalam kasus korupsi di Indonesia umumnya dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga berwenang misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, atau lembaga penyidik lain sesuai kewenangan untuk mengumpulkan bukti seperti dokumen, hasil audit kerugian negara, dan keterangan saksi.
Setelah penyidikan berlangsung dan penyidik menilai ada cukup bukti. Berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang kemudian menyusun surat dakwaan (tuntutan), di mana jaksa merinci kerugian negara, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, serta hukuman yang diminta.
Setelah tuntutan diajukan, perkara masuk ke persidangan di pengadilan (seringnya di pengadilan tipikor). Di mana terdakwa, jaksa penuntut, dan penasihat hukum menghadirkan bukti dan argumen untuk mendukung posisi masing‑masing.
Majelis hakim kemudian mengevaluasi bukti dan keterangan yang ada jika dianggap cukup, hakim akan memutus bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis sesuai hukum, yang bisa berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar kembali kerugian negara. Sesuai ketentuan yang diatur dalam undang‑undang antikorupsi.
Angka Kerugian Negara
Dalam amar putusan, hakim memaparkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi itu sangat besar. Untuk Terbit, uang pengganti (UP) kerugian negara ditetapkan sebesar sekitar Rp 61,162 miliar.
Namun, jumlah yang telah disita oleh penuntut umum mencapai Rp 61,874 miliar artinya terdapat kelebihan sekitar Rp 712,238,110 yang menurut pengadilan harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara itu, Iskandar meskipun juga diwajibkan membayar UP dikenakan nilai pemulihan yang jauh lebih kecil, yaitu sekitar Rp 7,239,900,000.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan mereka melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang‑Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari www.ntvnews.id
