Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur dari TNI setelah ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) karena adanya perubahan struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
Penunjukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih telah memicu perdebatan mengenai perlu atau tidaknya beliau mundur dari dinas aktif TNI.
Beberapa pihak berpendapat bahwa posisi tersebut mengharuskan perwira TNI aktif untuk pensiun dini, sementara yang lain menilai tidak ada kewajiban demikian. Untuk memahami situasi ini secara komprehensif, mari kita telaah dasar hukum, pandangan berbagai pihak, dan implikasi dari keputusan tersebut.
DAFTAR ISI
Dasar Hukum Penempatan Prajurit TNI di Luar Struktur Militer
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga, yaitu:
- Kementerian Pertahanan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Sekretariat Militer Presiden
- Mahkamah Agung
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Dewan Ketahanan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
Penempatan prajurit TNI di luar sepuluh lembaga tersebut dianggap melanggar UU TNI, kecuali jika ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur secara khusus.
Perubahan Struktur Organisasi Perpres Nomor 148 Tahun 2024
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dengan demikian, posisi Seskab kini berada di bawah Setmilpres, yang memungkinkan jabatan tersebut diisi oleh perwira aktif TNI tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Baca Juga:
Pandangan Berbagai Pihak
Berikut beberapa pandangan berbagai pihak yang terjadi:
1. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak
Jenderal Maruli menyatakan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024, Seskab berada di bawah Setmilpres. Oleh karena itu, Letkol Teddy tidak perlu mundur dari dinas aktif TNI. Beliau menegaskan bahwa sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI aktif. Sehingga tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur.
2. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin
Nurul Arifin menegaskan bahwa penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab tidak melanggar aturan yang berlaku. Beliau merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres, sehingga posisi tersebut dapat diisi oleh perwira aktif TNI.
Nurul menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab.
3. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI menegaskan bahwa posisi Seskab yang diisi oleh Letkol Teddy berada di bawah Setmilpres. Sehingga tidak mengharuskannya mundur dari kedinasan TNI. Beliau menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, yang dapat dijabat oleh perwira aktif dengan pangkat maksimal brigadir jenderal.
4. Anggota DPR TB Hasanuddin
TB Hasanuddin menyarankan agar Letkol Teddy mundur dari TNI usai dilantik sebagai Seskab. Beliau berpendapat bahwa meskipun posisi Seskab tidak lagi setara dengan jabatan menteri, penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat dilakukan di sepuluh lembaga atau kementerian yang disebutkan dalam UU TNI.
Oleh karena itu, untuk menghindari pelanggaran UU TNI. Letkol Teddy sebaiknya mundur dari dinas aktif TNI atau UU TNI direvisi terlebih dahulu.
Analisis dan Implikasi
Perubahan struktur organisasi melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Setmilpres memberikan landasan hukum bagi perwira aktif TNI untuk menjabat sebagai Seskab tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di Setmilpres.
Namun, pandangan yang berbeda muncul dari TB Hasanuddin yang menilai bahwa penempatan prajurit TNI aktif di luar sepuluh lembaga yang disebutkan dalam UU TNI tetap memerlukan penyesuaian atau revisi terhadap UU tersebut.
Perbedaan interpretasi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas regulasi terkait penugasan prajurit TNI di luar struktur militer. Guna menghindari polemik di masa mendatang.
Selain itu, penunjukan perwira dengan pangkat letnan kolonel sebagai Seskab menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pangkat dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Biasanya, jabatan strategis seperti Seskab diisi oleh pejabat dengan pengalaman dan pangkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman