Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Soeharto memiliki peluang untuk raih gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025.
Pernyataan ini muncul dalam konteks pembahasan sejumlah calon yang layak dianugerahi gelar tersebut, dan Mensos menegaskan bahwa Soeharto sudah memenuhi syarat normatif yang diwajibkan untuk calon gelar ini.
Selain itu, Mensos juga menyinggung soal pencabutan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang sempat menjadi kendala dalam proses pengusulan Soeharto. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas dengan lengkap mengenai peluang Soeharto memperoleh gelar Pahlawan Nasional, termasuk dinamika dan proses yang menyertainya.
Peluang Soeharto Mendapat Gelar Pahlawan
Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar sepuluh calon yang diusulkan untuk gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025, dan peluangnya sama dengan calon lainnya. Mensos menegaskan bahwa peluang ini didasarkan pada pemenuhan syarat normatif yang menjadi dasar penilaian calon pahlawan.
Keputusan akhir mengenai pemberian gelar ini nantinya akan melalui proses kajian mendalam. Evaluasi oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum diajukan kepada Presiden.
Syarat Normatif dan Pencabutan TAP MPR
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam pengusulan Soeharto adalah pencabutan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. TAP tersebut sebelumnya mencantumkan ketentuan terkait penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang sempat menjadi kendala bagi Soeharto dalam mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Mensos menjelaskan bahwa dengan pencabutan TAP ini, kendala formal tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga Soeharto kini memenuhi syarat normatif yang diperlukan. Hal ini membuka peluang ia akan mendapatkan gelar yang sebelumnya sulit dicapai karena aspek legal formal tersebut.
Baca Juga:
Proses Pengusulan dan Kajian Mendalam
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Dalam proses ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) serta berbagai pihak seperti akademisi.
Sejarawan dan tokoh masyarakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap calon yang diusulkan. Proses ini memastikan bahwa usulan yang masuk bukan hanya berdasarkan penilaian sepihak, tetapi melalui diskusi dan evaluasi yang komprehensif.
Tanggapan Penolakan & Kontroversi Masyarakat
Usulan mensos ungkap peluang kepada Soeharto raih gelar pahlawan nasional dan tidak lepas dari kontroversi dan penolakan dari sebagian masyarakat. Mensos menanggapi hal ini dengan sikap terbuka dan berkomitmen untuk mendengarkan suara masyarakat serta aspirasi yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa kritik dan saran tersebut merupakan bagian dari proses demokratis yang harus dihormati dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah berusaha memastikan proses ini berjalan transparan dan konsultatif agar hasilnya bisa diterima oleh berbagai pihak.
Dukungan dan Sikap Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan. Usulan tersebut dan mengajak masyarakat untuk melihat prestasi Soeharto secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kekurangan.
Sikap ini menandakan bahwa pemerintah menghargai proses pengusulan dan tetap memberikan ruang bagi diskusi terbuka mengenai jasa dan kontroversi figur Soeharto sebagai pemimpin bangsa.
Kesimpulan
Setelah melalui berbagai kajian dan evaluasi oleh tim ahli dan Dewan Gelar, usulan calon Pahlawan Nasional yang sudah difinalisasi oleh Kementerian Sosial akan diserahkan kepada Presiden untuk keputusan akhir. Presiden kemudian memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang layak menerima gelar tersebut.
Proses ini berlangsung secara transparan dan melibatkan berbagai pihak yang relevan untuk memastikan keputusan yang tepat dan adil. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari ntvnews.id