Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen purn Sjafrie Sjamsoeddin melarang keras bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan berbisnis apapun.
Penegasan ini disampaikan di tengah wacana dan diskusi yang berkembang mengenai kemungkinan pelonggaran aturan tersebut. SEMBILAN NEWS akan membahas lebih detial mengenai larangan bagi para anggota TNI untuk melakukan aktivitas bisnis, mari kita simak lebih lanjut!
DAFTAR ISI
Pasal 39 UU TNI Jadi Benteng Larangan Berbisnis
Larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis secara tegas diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan jaminan bahwa pembahasan RUU TNI tidak akan menyentuh atau mengubah Pasal 39. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI dan sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Revisi UU Fokus Pada Pasal Krusial
Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan TNI, mengatur penempatan personel TNI di lembaga sipil, dan menyesuaikan masa pensiun anggota TNI.
Revisi Pasal 3 bertujuan untuk mempertegas kedudukan dan peran TNI dalam sistem pertahanan negara. Hal ini penting untuk memastikan TNI dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan profesional. Pasal 47 mengatur tentang penempatan personel TNI di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
Revisi pada pasal ini bertujuan untuk memastikan penempatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu kinerja lembaga sipil. Revisi Pasal 53 terkait dengan usia pensiun anggota TNI. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan anggota TNI yang memasuki masa pensiun.
Alasan Melarang Prajurit TNI Untuk Berbisnis
Larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk menjaga profesionalisme dan independensi TNI. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis, prajurit TNI dapat fokus sepenuhnya pada tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.
TNI memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis, prajurit TNI dapat memfokuskan seluruh energi dan perhatiannya pada pelaksanaan tugas pokok tersebut.
Keterlibatan dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan bagi prajurit TNI. Hal ini dapat mengganggu netralitas dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, larangan berbisnis menjadi sangat penting untuk menjaga integritas TNI.
Usulan Komisi I DPR Untuk Mengatur Lebih Detail
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih detail dalam UU. Hal ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda di lapangan.
TB Hasanuddin menyoroti pentingnya membedakan antara bisnis skala kecil yang dilakukan oleh anggota TNI dengan bisnis skala besar yang melibatkan perwira tinggi. Ia mengusulkan agar UU secara tegas melarang bisnis dalam skala besar yang dapat mempengaruhi profesionalisme dan independensi TNI.
TB Hasanuddin memberikan contoh bisnis kecil seperti “kopral jualan kerupuk di asrama” yang dianggap tidak masalah. Namun, ia menekankan bahwa bisnis yang dilakukan oleh “jenderal-jenderal” dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dilarang.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait BJB, Elite Golkar Buka Suara
Hukuman Pengambilalihan Hak Bisnis TNI
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa bisnis yang sebelumnya dikelola oleh TNI telah ditarik oleh pemerintah. Saat ini, bisnis tersebut dijalankan oleh pemerintah, bukan lagi oleh institusi TNI. Pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2010.
Perpres ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengelola bisnis yang sebelumnya berada di bawah kendali TNI. Dengan dikelolanya bisnis oleh pemerintah, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa bisnis tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
Berbagai Kritik dan Dukungan
Wacana mengenai pelonggaran larangan berbisnis bagi prajurit TNI menuai berbagai kritik dan dukungan. Beberapa pihak berpendapat bahwa larangan tersebut perlu dicabut karena tidak sesuai dengan realitas di lapangan, sementara pihak lain berpendapat bahwa larangan tersebut harus tetap dipertahankan untuk menjaga profesionalisme TNI.
Mayor Jenderal TNI AD (Purn.) Rodon Pedrason, yang menjadi penasihat di Defense Diplomacy Strategic Forum, membela hak prajurit untuk berbisnis. Ia berpendapat bahwa uang pensiun yang diterima bintara dan tamtama hanya 70 persen dari gaji pokok, dan mereka tidak memiliki pekerjaan sampingan selama berkarier di TNI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai bahwa revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah yang keliru. Ia berpendapat bahwa TNI seharusnya fokus pada pertahanan dan keamanan negara, bukan ikut berbisnis.
Melihat Masa Depan TNI Selanjutnya
Dengan tetap tidak mengubah larangan berbisnis bagi prajurit, RUU TNI diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun TNI yang profesional, netral, dan modern. TNI yang kuat dan profesional akan mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
TNI sebagai garda terdepan NKRI harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang handal. Hal ini hanya dapat dicapai jika TNI fokus pada tugas pokoknya dan tidak terbebani oleh kegiatan bisnis.
TNI juga harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi modern dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, TNI akan mampu menghadapi berbagai ancaman dan tantangan yang semakin kompleks di masa depan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik, SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda, yang dimana akan selalu memberikan informasi terbaru dan ter-update setiap harinya.