Site icon SEMBILAN NEWS

MK Kirim Surat Peringatan Ke Anwar Usman, Usai Sering Absen

MK Kirim Surat Peringatan Ke Anwar Usman, Usai Sering Absen

MK Kirim Surat Peringatan Ke Anwar Usman, Usai Sering Absen

Anwar Usman menerima surat peringatan dari Mahkamah Konstitusi setelah sering bolos sidang dan rapat penting negara.

Belakangan ini, perhatian publik kembali tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK), bukan hanya karena putusan-putusan pentingnya, tetapi juga karena isu internal mengenai kedisiplinan para hakimnya. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru-baru ini menyoroti tingkat kehadiran salah satu hakimnya, memicu diskusi tentang standar etika dan kinerja di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik kriminal lainnya yang bisa menambah wawasan Anda hanya di Info Kriminal Hari Ini.

 

Peringatan Dari MKMK, Catatan Ketidakhadiran Hakim Anwar Usman

​Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melayangkan surat peringatan kepada hakim MK, Anwar Usman.​ Surat ini dikeluarkan menyusul banyaknya catatan ketidakhadiran Anwar Usman dalam berbagai rapat dan persidangan sepanjang tahun 2025. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan hal ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK.

Palguna menjelaskan bahwa tindakan MKMK ini merupakan bagian dari upaya proaktif menjaga martabat dan integritas lembaga MK. Pemantauan ketat terhadap etika dan kinerja hakim adalah krusial untuk memastikan kepercayaan publik terhadap peradilan. Setiap hakim diharapkan menunjukkan komitmen penuh terhadap tugas-tugasnya.

Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut secara spesifik ditujukan kepada Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman, SH, MH. Ini menunjukkan keseriusan MKMK dalam menegakkan kode etik, terutama terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Data Kehadiran Yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan rekapitulasi data kehadiran, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak di MK selama tahun 2025. Dari total 589 kali sidang pleno yang diselenggarakan, ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali. Ini menjadi angka yang signifikan dalam konteks kinerja hakim.

Selain itu, dari 160 sidang panel yang berlangsung, Anwar Usman juga tidak hadir sebanyak 32 kali. Catatan ketidakhadiran ini semakin diperparah dengan absennya beliau sebanyak 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Akumulasi ini menghasilkan persentase kehadiran hanya sekitar 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab pasti ketidakhadiran tersebut. Namun, MK sebelumnya pernah mengonfirmasi bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Hal ini menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Akhirnya Ditangkap

Lingkup Pengawasan MKMK Dan Potensi Pelanggaran Etik

MKMK juga mengingatkan seluruh hakim MK mengenai potensi penilaian publik terkait aktivitas di luar persidangan. Hal ini mencakup penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok MK. Pengawasan ini menunjukkan perhatian MKMK terhadap citra dan perilaku hakim secara keseluruhan.

MKMK telah menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, ditambah dua temuan dari pemberitaan media. Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara resmi.

Terhadap dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat registrasi, MKMK merespons dengan surat penjelasan kepada pengadu. Hal ini menegaskan bahwa setiap pengaduan ditelaah dengan cermat, meskipun tidak semua dapat diproses lebih lanjut sebagai temuan atau putusan.

Rekomendasi MKMK Untuk Perbaikan Regulasi

Selain memberikan peringatan, MKMK juga mengajukan dua rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh MK. Rekomendasi pertama adalah pembahasan konsep perubahan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan adanya evaluasi terhadap efektivitas regulasi internal.

Rekomendasi kedua adalah pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006. Aturan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama. Kedua rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat landasan etika dan kinerja para hakim MK di masa mendatang.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen MKMK dalam menjaga standar tertinggi bagi para hakim konstitusi. Dengan revisi regulasi dan pengawasan ketat, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat terus menjalankan fungsinya dengan integritas dan profesionalisme yang tak tergoyahkan.

Ikuti perkembangan Info Kriminal terupdate setiap harinya agar selalu mendapat kabar terbaru dan akurat seputar dunia kriminal hanya di Info Kriminal Hari Ini.


sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version