Site icon SEMBILAN NEWS

Ketentuan Recall DPR Oleh Parpol Kini Masuk Uji Materi Ke MK

Ketentuan Recall DPR Oleh Parpol Kini Masuk Uji Materi Ke MK

Ketentuan Recall DPR Oleh Parpol Kini Masuk Uji Materi Ke MK

Ketentuan recall anggota DPR oleh parpol diuji di MK, menentukan hak partai dan mekanisme pemberhentian anggota legislatif.

Ketentuan recall anggota DPR oleh partai politik kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Bagaimana mekanisme recall ini bekerja, dan apa dampaknya bagi anggota DPR serta partai? Simak penjelasan lengkapnya di SEMBILAN NEWS.

 

Lima Mahasiswa Gugat Ketentuan Recall Anggota DPR

Lima mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan tersebut memberikan kontrol penuh kepada partai politik terhadap anggota DPR.

Pemohon menegaskan, anggota DPR seharusnya bertanggung jawab pada rakyat yang memilihnya, bukan sepenuhnya pada parpol yang mengusung. Mereka menilai hak recall partai mengurangi kedaulatan pemilih.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Ruang Sidang MK, Jakarta. Martha Tri Lestari, salah satu pemohon, menyatakan suara rakyat menjadi tidak berarti jika recall dijalankan tanpa persetujuan konstituen.

Dalil Para Pemohon Mengenai Pasal Recall

Kelima pemohon, yakni I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba, mendalilkan bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d memberikan partai hak memberhentikan anggota DPR antarwaktu.

Menurut mereka, anggota DPR dipilih melalui pemilu oleh rakyat. Memberhentikan kader tanpa persetujuan pemilih dianggap menafikan hak konstituen dan berpotensi melemahkan perwakilan rakyat di parlemen.

Para pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya mensyaratkan persetujuan dari konstituen agar pemberhentian sah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hak partai dan hak rakyat.

Baca Juga: Banjir Jakarta Rusak Parah Jalan dan Infrastruktur, DPRD Desak Perbaikan

Kekhawatiran Dampak Recall Terhadap Fungsi DPR

Para pemohon menekankan bahwa mekanisme recall tanpa persetujuan konstituen dapat menimbulkan ketergantungan anggota DPR pada pimpinan partai. Kondisi ini dianggap dapat mendorong anggota lebih mementingkan kepentingan partai dibanding kepentingan rakyat.

Dampak lainnya adalah anggota DPR mungkin enggan bersikap kritis terhadap kebijakan partai yang berpotensi merugikan publik. Hal ini dapat mendegradasi fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintah.

Mereka juga menilai perlunya aturan yang lebih jelas untuk memastikan anggota DPR tetap independen dan mampu mewakili aspirasi konstituen. Recall yang terkendali dianggap penting demi menjaga integritas legislatif.

Tantangan Implementasi Persetujuan Konstituen

Dalam sidang, Hakim Arsul Sani menyoroti kurangnya penjelasan mekanisme persetujuan konstituen jika recall diwajibkan. Ia mempertanyakan bagaimana konstituen diminta untuk menyetujui atau menolak pemberhentian anggota DPR.

Kalau seluruh konstituen harus memberikan pendapat, bagaimana mekanismenya? Bagaimana operasionalisasi undang-undang ini? ujar Arsul. Pertanyaan ini menekankan kompleksitas penerapan permohonan para mahasiswa jika dikabulkan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa kendala praktis perlu dipertimbangkan. Mekanisme persetujuan publik harus diatur jelas agar pemberhentian anggota DPR sah dan tidak menimbulkan kekosongan aturan.

Jadwal Perbaikan Permohonan Dan Langkah Selanjutnya

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima MK paling lambat Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Mahkamah akan menilai perbaikan tersebut dan memutuskan apakah pasal recall harus dikaji ulang sesuai konstitusi. Hasil putusan akan menentukan keseimbangan hak partai dan hak rakyat dalam mekanisme pengawasan anggota DPR.

Permohonan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip demokrasi dan representasi rakyat. Keputusan MK nanti diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hak partai dalam recall dan hak konstituen dalam sistem perwakilan.

Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version