Tiga pelaku pelemparan bom molotov ke pos polisi di Makassar ditangkap karena berinisiatif membuat Kota Makassar tidak aman.
Tindakan mereka dipicu oleh isu-isu nasional yang telah memicu kerusuhan di daerah lain. Dalam artikel SEMBILAN NEWS ini, kami akan mengupas tuntas motif pelemparan bom molotov ke pos polisi di Makassar, penangkapan para pelaku, serta implikasi hukum dan sosial yang menyertainya.
DAFTAR ISI
Penangkapan dan Identifikasi Pelaku
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap tiga pemuda terkait pelemparan bom molotov ke pos polisi lalu lintas. Penangkapan yang dilakukan di lokasi yang berbeda, mengungkap motif untuk menciptakan kekacauan.
Para pelaku diidentifikasi sebagai Muh Rezky Pratama alias Opah (19), Muh Suandi alias Dans (19), dan Fransiskus Sandy Diets alias Nyong (18). Di antara mereka, satu orang adalah pedagang, yang lain pengemudi ojek online, dan yang ketiga adalah seorang pelajar.
Motif di Balik Pelemparan Bom Molotov
Motif utama para pelaku adalah untuk menghasut kerusuhan di Makassar. Salah seorang pelaku menyatakan bahwa kota-kota lain sudah mengalami gangguan karena isu-isu nasional. Sambil mengonsumsi alkohol, para pelaku merencanakan serangan tersebut.
Mereka menyatakan ketidakpuasan dengan keadaan damai Makassar sementara daerah lain berada dalam kekacauan karena demonstrasi menentang UU TNI. Tindakan itu adalah inisiatif mereka sendiri untuk mengganggu keamanan kota.
Baca Juga: Teror Bom Molotov di Pos Polisi Makassar, Polisi Beraksi Cepat
Rincian Kejadian
Serangan bom molotov terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, dini hari. Pos polisi itu tidak berpenghuni pada saat itu, tetapi seorang relawan pengawal ambulans sedang beristirahat di dalam.
Saksi mata melaporkan bahwa dua orang dengan sepeda motor melarikan diri ke arah Pettarani setelah serangan itu. Tidak ada korban luka yang dilaporkan, tetapi polisi menghadapi tantangan awal dalam mengidentifikasi para pelaku karena rekaman CCTV yang buram.
Proses Hukum dan Hukuman
Ketiga pelaku didakwa berdasarkan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Mereka menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. Dakwaan tersebut meliputi Pasal-pasal:
- Pasal 187 KUHP: Mengatur tindakan yang dengan sengaja menyebabkan atau dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keselamatan umum atau properti. Hukuman untuk kejahatan ini adalah penjara hingga dua belas tahun.
- Pasal 170 KUHP: Berkaitan dengan penggunaan kekerasan terhadap orang atau properti di depan umum. Jika kekerasan mengakibatkan kerusakan properti atau cedera, hukumannya dapat berupa penjara hingga tujuh tahun. Jika kekerasan menyebabkan kematian, hukumannya adalah penjara hingga dua belas tahun.
- Pasal 406 KUHP: Berkaitan dengan perusakan atau perusakan properti yang disengaja.
- Pasal 55 dan 56 KUHP: Berkenaan dengan mereka yang menghasut atau membantu melakukan kejahatan.
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan penghasutan yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas kota. Pihak berwenang menemukan simbol “A” di salah satu tas tersangka, yang menunjukkan hubungan dengan kelompok Anarko. Polisi sedang menyelidiki setiap hubungan yang mungkin dimiliki ketiganya dengan kelompok tersebut.
Dampak dan Respon Masyarakat
Polisi menekankan pentingnya penangkapan untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada individu yang berusaha merusak keamanan Makassar. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tujuannya adalah untuk memulihkan rasa tenang di Makassar sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir.
Implikasi yang Lebih Luas Untuk Keselamatan Publik
Insiden ini menggarisbawahi bahaya berkelanjutan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berusaha menyebarkan perselisihan dan mengganggu ketertiban umum. Respons cepat penegak hukum dan komitmen untuk menyelidiki kejahatan ini secara menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan keamanan publik.
Pihak berwenang tetap waspada dalam upaya mereka untuk mencegah tindakan serupa dan memastikan keselamatan masyarakat Makassar. Temukan lebih banyak informasi terupdate dan lengkap lainnya hanyak di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com