Site icon SEMBILAN NEWS

Nadiem Makarim Lelah Jadi Saksi Chromebook, 11 Jam Nonstop di Pengadilan!

Lelah Jadi Saksi Chromebook, 11 Jam Nonstop di Pengadilan!

Lelah Jadi Saksi Chromebook, 11 Jam Nonstop di Pengadilan!

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM selama 11 jam.

Nadiem membantah tuduhan persekongkolan dan kerugian negara, menegaskan tidak ada bukti komunikasi dengan terdakwa. Kesaksiannya menjadi sorotan karena mengungkap fakta penting, sekaligus menunjukkan kelelahan dan keteguhan Nadiem dalam memberikan keterangan demi transparansi kasus teknologi.

Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di .


 

Nadiem Makarim Bersaksi 11 Jam di Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengaku sangat lelah setelah memberikan keterangan selama 11 jam nonstop.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/3/2026). Terdakwa yang dihadirkan antara lain Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; dan Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya bingung didakwa melakukan persengkokolan dengan para terdakwa. Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi terkait Chromebook antara dirinya dengan Mulyatsyah, Sri, maupun Ibam.

Nadiem Tegaskan Tak Ada Persekongkolan atau Kerugian Negara

“Kalau ada persekongkolan, harusnya ada bukti di WhatsApp atau komunikasi resmi lain. Semua terdakwa, saya, dan peserta sidang pun sampai bergeleng-geleng karena dijerat Pasal 55 tanpa bukti komunikasi apapun mengenai Chromebook,” ujar Nadiem.

Mantan Mendikbudristek itu menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun hanyalah asumsi jaksa. Menurutnya, kebenaran pasti akan menemukan jalannya meskipun persidangan melelahkan dan banyak tuduhan yang dilemparkan.

“Walaupun hari ini sangat meletihkan, Alhamdulillah kebenaran tidak bisa dibendung. Difitnah soal SPT atau soal penerimaan Rp809 miliar, tapi kebenaran selalu mencari jalan keluar,” kata Nadiem dengan tegas.

Baca Juga: Geger! Golkar Minta Kader Bela Program Prabowo Tanpa Toleransi Sampai Akhir!

Saksi Sebut Tak Ada Bukti, Semua Peserta Sidang Terkejut

Nadiem menegaskan bahwa dalam pengalamannya sebagai saksi, tidak ada indikasi kasus nyata dalam perkara ini. Menurutnya, tidak ditemukan kerugian negara, mufakat, atau pelanggaran peraturan. Hal ini membuat seluruh peserta sidang merasa seolah-olah ada kesalahan yang harus dituduhkan tanpa dasar yang jelas.

“Dari kesaksian ini, benar-benar tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, dan tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi semuanya tergeleng-geleng seolah harus salah,” lanjut Nadiem.

Pernyataan Nadiem menekankan pentingnya pembuktian yang objektif dan transparan dalam kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek teknologi pendidikan. Kesaksiannya dianggap krusial untuk memperjelas fakta di persidangan.

Kronologi Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa menuduh ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Rinciannya, angka kerugian berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,567 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu serta tidak bermanfaat senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp621 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek teknologi pendidikan yang menyasar sekolah di seluruh Indonesia. Dengan kesaksian Nadiem sebagai saksi utama, pengadilan diharapkan dapat memverifikasi fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai bukti yang ada.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version