DAFTAR ISI
Narkoba Ancaman Sunyi yang Mengintai Bangsa
Dalam pernyataannya, Hinca menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba telah mengikuti perkembangan zaman dan semakin mencengkeram berbagai lapisan masyarakat. Jika dulu dianggap sebagai masalah sosial, kini narkoba telah menjelma menjadi ancaman besar yang berpotensi menggoyahkan stabilitas nasional.
“Republik Indonesia akan berusia 80 tahun, dan ini saatnya kita berani menyatakan narkotika sebagai bahaya laten bangsa,” ujarnya. Hinca bahkan menyamakan sindikat narkoba dengan kelompok teroris, menilai mereka sebagai musuh negara paling jahat yang bekerja secara terorganisir dan tanpa ampun.
Harapan Untuk Pidato Kenegaraan Presiden
Menurut Hinca, penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan secara eksplisit bahaya narkoba dalam pidato kenegaraan mendatang. Pasalnya, isu narkoba bukan hanya soal hukum atau kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, budaya, dan masa depan bangsa.
Ia menyebutkan bahwa pemberantasan narkoba sudah termasuk dalam Astacita Presiden, yakni delapan cita-cita kepemimpinan Prabowo. Maka, momen ulang tahun ke-80 Republik Indonesia nanti dinilai sebagai waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen negara terhadap perang melawan narkoba bukan hanya sebatas pidato, tapi juga ditetapkan secara resmi dalam dokumen kenegaraan seperti PPHN.
Baca Juga: Analisis Kebijakan Pemerintah Terbaru dan Implikasinya Bagi Rakyat Indonesia
Penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
MPR RI saat ini tengah merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebuah dokumen strategis yang diharapkan menjadi arah pembangunan nasional jangka panjang. Hinca menilai, memasukkan poin tentang bahaya narkoba dalam PPHN akan memperkuat posisi negara dalam menghadapi ancaman ini secara menyeluruh.
Langkah ini disebut bukan hanya simbolik, tetapi juga memberikan kerangka hukum dan kebijakan nasional yang lebih konsisten terhadap penanganan narkotika. Dalam jangka panjang, ini bisa menjadi dasar pengambilan keputusan di berbagai sektor: pendidikan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi.
Fokus pada Pengguna, Bukan Hanya Pengedar
Salah satu poin penting yang juga disampaikan Hinca adalah perlunya membedakan secara jelas antara pengguna dan pengedar narkoba. Menurutnya, pengguna narkoba adalah orang sakit yang butuh perawatan, bukan penghukuman.
Ia mengkritisi pendekatan hukum yang masih kerap menyamaratakan keduanya. “Jika pengguna ditindak secara hukum, proses hukumnya akan cacat secara formal, karena mereka tidak dalam kondisi sehat saat diperiksa,” katanya. Dengan kata lain, pendekatan represif tidak lagi cukup perlu ada pendekatan medis dan humanis untuk para korban penyalahgunaan narkoba.
Revisi UU Narkotika Tak Cukup Tanpa Perubahan Paradigma
Meski revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang digodok, Hinca memperingatkan bahwa revisi tersebut akan sia-sia jika negara belum mengakui narkoba sebagai bahaya laten. Tanpa pengakuan resmi akan urgensinya, berbagai kebijakan hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.
Ia juga menyebut bahwa selama ini terlalu banyak “curhat” atau wacana seputar narkoba, tetapi belum ada keputusan politik yang konkret. Padahal, menurutnya, inilah waktu yang tepat untuk meletakkan landasan ideologis dan politis dalam memerangi narkoba di Indonesia.
Kesimpulan
Usulan agar narkoba ditetapkan sebagai bahaya laten oleh MPR merupakan langkah politis yang sangat penting dalam mempertegas komitmen nasional terhadap ancaman narkotika. Hinca Panjaitan tidak hanya menyuarakan keresahan, tapi juga menawarkan arah kebijakan yang lebih menyeluruh dari pidato Presiden, perumusan PPHN, hingga pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.
Bila usulan ini diakomodasi, Indonesia akan memiliki pijakan kuat dalam membendung ancaman narkoba yang selama ini terus merongrong bangsa secara diam-diam. Kini, tinggal menunggu apakah pemerintah dan parlemen berani mengambil sikap tegas demi masa depan generasi mendatang.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang DPR desak MPR tetapkan status bahaya laten hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com