PAN menyatakan kesediaannya mendukung pilkada DPRD asalkan seluruh partai politik sepakat dan publik memberikan persetujuan luas.
Wacana pilkada DPRD atau tidak langsung kembali mencuat. Usulan awal Golkar ini kini ditanggapi PAN, yang bersedia mendukung dengan dua syarat utama. Lantas, apa saja syarat dan pandangan konstitusional PAN terhadap sistem pilkada ini? Simak beragam informasi menarik lainnya yang terbaru dan terviral tentang politik cuman hanya ada di seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
PAN Setuju Pilkada DPRD Dengan Syarat Solidaritas Partai
Partai Amanat Nasional (PAN) secara prinsipil menyetujui usulan pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kesediaan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Namun, persetujuan PAN ini tidak tanpa syarat, melainkan bergantung pada konsensus politik yang kuat antarpartai.
Syarat pertama yang diajukan PAN adalah kesepakatan bulat dari seluruh partai politik. Viva Yoga menegaskan bahwa jika semua partai politik bersatu dan menerima gagasan pilkada tidak langsung, maka PAN akan turut serta mendukung. Hal ini menunjukkan pentingnya stabilitas politik dan menghindari perpecahan di kalangan elit partai.
Dengan adanya kesepakatan menyeluruh, PAN berharap proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan menjadi ajang perebutan suara. Viva Yoga menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah agar UU Pilkada tidak dimanfaatkan partai politik untuk keuntungan elektoral. Ini mencerminkan keinginan PAN untuk menciptakan proses legislasi yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Menimbang Suara Publik, Tidak Ada Pro Kontra Yang Meluas
Selain kesepakatan partai politik, PAN juga sangat mempertimbangkan opini publik. Syarat kedua yang diajukan adalah tidak adanya pro dan kontra yang tajam serta meluas di masyarakat terkait usulan pilkada tidak langsung ini. PAN menyadari sensitivitas isu ini di tengah masyarakat.
Viva Yoga menjelaskan bahwa setiap kali pembahasan Undang-Undang Pilkada, seringkali memicu demonstrasi masif secara nasional. Pengalaman ini menjadi pertimbangan serius bagi PAN untuk menghindari gejolak sosial. Mereka tidak ingin kebijakan penting ini justru menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Oleh karena itu, PAN menekankan pentingnya respons positif dari publik. Jika masyarakat secara luas dapat menerima dan tidak menunjukkan penolakan yang kuat, maka PAN akan merasa lebih nyaman untuk mendukung pilkada DPRD. Ini menunjukkan kehati-hatian PAN dalam menimbang dampak kebijakan terhadap stabilitas sosial.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini: 3 Usulan Alfa Penetapan UMP Jakarta 2026
Tinjauan Konstitusional, Keduanya Sama-Sama Demokratis
Secara tata negara, PAN memiliki pandangan yang jelas mengenai konstitusionalitas pilkada. Viva Yoga menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan apakah pilkada harus langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. Ini membuka ruang interpretasi yang lebih luas.
Bagi PAN, baik pilkada langsung maupun tidak langsung, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. Yang terpenting, menurut mereka, adalah proses pelaksanaannya haruslah demokratis. Penekanan pada “proses yang demokratis” ini menjadi kunci dalam pandangan PAN.
Viva Yoga merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memutuskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di bawah kewenangan DPR dan pemerintah.
Asal-Usul Usulan Dan Rekomendasi Golkar
Wacana pilkada melalui DPRD ini pertama kali diusulkan oleh Partai Golkar. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 partai berlambang beringin tersebut. Ini menandai inisiatif Golkar dalam mencoba sistem pilkada yang berbeda.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam siaran pers pada Minggu (21/12), menyatakan bahwa rekomendasi ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Golkar menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya, meskipun melalui mekanisme perwakilan.
Terkait pemilu secara keseluruhan, Partai Golkar juga merekomendasikan perbaikan sistem proporsional terbuka. Hal ini mencakup penyempurnaan aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Rekomendasi ini menunjukkan adanya upaya partai untuk reformasi sistem politik.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com
