Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Salah satu pasal yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal ini kerap menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap kekuasaan.
Dalam KUHP baru, negara berupaya menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat kepala negara dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Temukan rangkuman informasi menarik tentang rakyat lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Aduan Penghinaan Presiden-Wakil Presiden
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penetapan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya laporan resmi dari yang bersangkutan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan penggunaan pasal penghinaan sebagai alat politik.
Dengan sistem delik aduan absolut, negara menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai subjek hukum yang memiliki hak menentukan apakah suatu pernyataan atau tindakan benar-benar dianggap menghina dan layak diproses secara pidana.
Pendekatan ini juga menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan.
Simpatisan Tidak Memiliki Hak Melapor
Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa simpatisan, pendukung, relawan, maupun kelompok masyarakat lainnya tidak memiliki hak untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Laporan hanya sah jika diajukan secara pribadi oleh Presiden atau Wakil Presiden. Ketentuan ini menjadi pembeda utama dengan praktik sebelumnya, di mana laporan sering kali diajukan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan pembelaan terhadap kepala negara.
Larangan bagi simpatisan untuk melapor bertujuan menghindari munculnya laporan-laporan subjektif yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
Negara menilai bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat menilai secara langsung apakah suatu pernyataan telah melampaui batas kritik yang sah dan masuk ke ranah penghinaan pribadi. Dengan demikian, ruang publik diharapkan tetap terbuka bagi kritik yang konstruktif.
Baca Juga: MA Tegaskan Hakim Jadi Penentu Akhir Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru
Kritik Penghinaan Dalam KUHP Baru
KUHP baru juga memberikan penegasan mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipidana selama disampaikan untuk kepentingan umum dan tidak bersifat menyerang kehormatan pribadi.
Prinsip ini sejalan dengan nilai demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berpartisipasi dalam pengawasan kekuasaan.
Penghinaan yang dimaksud dalam pasal tersebut lebih mengarah pada serangan personal yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, seperti tuduhan yang merendahkan martabat atau menyerang kehormatan pribadi tanpa dasar.
Penegasan ini menjadi penting agar pasal penghinaan tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi politik yang sah di ruang publik.
Pasal Penghinaan Presiden Bagi Demokrasi
Penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru memiliki implikasi penting bagi praktik demokrasi di Indonesia.
Dengan menjadikannya delik aduan absolut dan membatasi pihak pelapor, negara berupaya menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan sipil.
Presiden dan Wakil Presiden diposisikan tidak sebagai simbol yang kebal kritik, melainkan sebagai pejabat publik yang tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Ke depan, efektivitas pasal ini akan sangat bergantung pada sikap Presiden dan Wakil Presiden sendiri dalam menyikapi kritik dan ekspresi publik.
Jika digunakan secara bijaksana, aturan ini dapat menjadi instrumen perlindungan martabat tanpa menggerus demokrasi. Namun, jika diterapkan secara berlebihan, potensi polemik tetap terbuka.
Oleh karena itu, pemahaman publik terhadap batasan hukum ini menjadi kunci agar kebebasan berekspresi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan secara seimbang.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari ntvnews.id
