Site icon SEMBILAN NEWS

PDIP: TNI Isi Jabatan Sipil Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI

PDIP: TNI Isi Jabatan Sipil Tak Relevan Disebut Dwifungsi ABRI

TNI Isi jabatan sipil tak relevan disebut dwifungsi ABRI menilai bahwa pengisian jabatan dengan prinsip-prinsip ini reformasi negara.


>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Polemik tentang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengisian jabatan sipil kembali mencuat setelah beberapa pernyataan dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam beberapa kesempatan, PDIP menegaskan bahwa keberadaan TNI di dalam jabatan sipil dinilai tidak relevan dengan prinsip-prinsip modernisasi birokrasi negara dan dapat berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang telah ditiadakan pasca-Reformasi.

Bagi PDIP, meskipun peran TNI sangat penting dalam menjaga stabilitas negara, namun pengisian jabatan sipil harus diserahkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi di bidangnya.

 

TNI Jabatan Sipil dan Kontroversi

Konsep dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang berlaku sejak masa Orde Baru. Memungkinkan TNI tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara. Tetapi juga sebagai bagian integral dalam pemerintahan dan pembangunan. Dalam periode tersebut.

TNI banyak mengisi jabatan-jabatan sipil yang seharusnya dipegang oleh pejabat sipil. Termasuk di bidang ekonomi, pendidikan, dan politik. Namun, setelah Reformasi 1998, dwifungsi ABRI dicabut. Dan TNI secara resmi hanya diperbolehkan menjalankan peran sebagai alat pertahanan negara tanpa campur tangan dalam urusan pemerintahan sipil.

Meskipun demikian, belakangan ini muncul wacana yang menghidupkan kembali peran TNI dalam pengisian jabatan sipil, meskipun tidak sepenuhnya mengembalikan dwifungsi ABRI. Beberapa tokoh publik, terutama yang mendukung kebijakan tertentu, menyatakan bahwa TNI dapat turut berperan dalam beberapa posisi pemerintahan untuk memperkuat disiplin, efisiensi, dan ketertiban dalam birokrasi. Namun, PDIP menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang tidak relevan di era demokrasi saat ini.

Baca Juga: Anggota DPR Dukung Kemenkomdigi Tutup Situs Pemerintah yang Tak Aktif

Relevansi Dwifungsi ABRI di Era Modern


Penggunaan istilah “dwifungsi ABRI” mengingatkan kita pada masa Orde Baru. Yang menurut PDIP dan banyak kalangan lainnya. Sudah tidak relevan dengan kondisi negara modern. Di era Reformasi, Indonesia sudah sepakat untuk memisahkan dengan jelas peran TNI dan fungsi sipil demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. PDIP percaya bahwa sistem pemerintahan yang sehat dan demokratis hanya bisa tercapai jika institusi militer dan sipil benar-benar memiliki ruang untuk berfungsi sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.

Lebih lanjut, PDIP juga mengingatkan bahwa pengembalian kepada model dwifungsi ABRI berpotensi membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan di tangan militer, yang bisa membahayakan proses demokratisasi yang telah dibangun dengan susah payah sejak 1998. Pasca-Reformasi, Indonesia telah memilih untuk mengutamakan pemerintahan yang berbasis pada supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta antara militer dan sipil.

Implikasi Bagi Pembangunan Birokrasi Negara

Birokrasi negara yang efisien dan profesional menjadi salah satu kunci penting dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera. PDIP berpendapat bahwa untuk mencapai hal ini. Pemerintah harus memastikan bahwa posisi-posisi penting di jabatan sipil diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman yang relevan. Meskipun TNI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. PDIP menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil seharusnya tidak melibatkan institusi militer.

Selain itu, untuk menjaga integritas dan transparansi dalam sistem pemerintahan. PDIP juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Agar mereka bisa lebih kompeten dalam menjalankan tugas pemerintahan yang kompleks dan beragam. Dengan demikian, pengisian jabatan sipil hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki keterampilan. Pemahaman, dan wawasan yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan publik yang baik.

Kesimpulan

PDIP menilai bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI tidak relevan dengan prinsip-prinsip reformasi dan modernisasi birokrasi negara. Meskipun TNI memiliki peran yang tak tergantikan dalam pertahanan negara. Pengelolaan jabatan sipil harus tetap diserahkan kepada aparatur sipil negara yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidangnya. Dengan menjaga pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. PDIP percaya bahwa Indonesia akan semakin dekat dengan pemerintahan yang lebih profesional, efisien, dan demokratis, yang akan membawa kemajuan bagi negara.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi terupdate tentang politik lainnya hanya di SEMBILAN NEWS.

Exit mobile version