Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik terkait tuduhan kasus ijazah palsu.
Meski telah melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk upaya hukum, Jokowi sempat meminta penundaan pemeriksaan yang diagendakan oleh penyidik. Penundaan ini berdasarkan alasan kesehatan, namun komunikasi antara pihak kuasa hukum dan penyidik Polda Metro masih berlangsung untuk menetapkan waktu pemeriksaan yang tepat.
Perkembangan terbaru bahkan menyebutkan kesiapan Jokowi menjalani pemeriksaan dengan opsi dilakukan di Solo, wilayah domisili Jokowi dan saksi-saksi terkait. Berikut SEMBILAN NEWS akan membahas rangkaian fakta dan penjelasan lengkap mengenai kasus ini.
DAFTAR ISI
Latar Belakang Tuduhan Ijazah Palsu Terhadap Jokowi
Kasus ijazah palsu yang menimpa mantan presiden ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Sebanyak enam laporan terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi diterima, termasuk laporan dari Jokowi sendiri yang menindaklanjuti dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Jokowi menilai perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum agar jelas dan gamblang, terutama karena tuduhan tersebut terus berlanjut padahal saat masih menjabat ia mengira masalah ini sudah selesai.
Permintaan Penundaan Pemeriksaan Oleh Jokowi
Jokowi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bepergian.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa ada dua opsi yang diajukan, yaitu menunggu persetujuan dokter terkait kondisi Jokowi atau jika memungkinkan pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan hukum. Hingga kini, permohonan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari pihak penyidik.
Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Membuktikan Keaslian Ijazah Milik Presiden ke-7 RI Jokowi
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polresta Solo
Setelah permintaan penundaan, muncul opsi baru dimana Jokowi bersedia untuk diperiksa di Polresta Solo, tempat ia berdomisili. Hal ini disampaikan sendiri oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa para penyidik Polda Metro juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Solo dan sekitarnya.
Pemeriksaan di Solo dianggap lebih efisien dan memudahkan koordinasi. Hal ini dikarenakan sudah ada delapan saksi yang telah diperiksa di wilayah tersebut.
Status Hukum dan Penyidikan Kasus
Saat ini, Polda Metro Jaya sudah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi dan beberapa laporan lain ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan-laporan tersebut sehingga proses hukum terus berjalan.
Jokowi melaporkan kasus ini dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Proses penyidikan yang sedang berlangsung menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
Sikap Jokowi Terhadap Proses Hukum
Jokowi sendiri menunjukkan sikap kooperatif terhadap jalannya proses hukum. Ia menyadari pentingnya membawa persoalan ini ke ranah hukum agar masalah ijazah palsu yang dianggapnya ringan tapi terus berlanjut dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Permintaan pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kesehatan menunjukkan keinginan Jokowi untuk tetap menjalani proses hukum dengan etika dan prosedur yang benar. Upaya ini juga memperlihatkan bahwa Jokowi menghargai proses hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia.
Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com