Perpol 10/2025 kembali memicu polemik besar setelah aturan jabatan sipil Polri disorot keras dan Mahfud MD angkat suara.

Aturan baru penempatan anggota Polri di jabatan sipil kembali memicu perdebatan. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif menduduki posisi di 17 kementerian/lembaga sipil kini jadi sorotan. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, bahkan menilai Perpol ini bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Simak beragam informasi menarik lainnya yang terbaru dan terviral tentang politik cuman hanya ada di seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Putusan MK
Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara fundamental bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara jelas melarang anggota Polri aktif masuk ke institusi sipil tanpa pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian.
Putusan MK yang dimaksud Mahfud ini telah diketok pada tanggal 13 November 2025. Inti putusan tersebut adalah melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, meniadakan mekanisme penugasan dari Kapolri sebagai alasan penempatan.
Oleh karena itu, Mahfud menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan inkonsisten dengan keputusan yudikatif tertinggi. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang supremasi hukum dan kepatuhan terhadap putusan lembaga negara.
Ketidaksesuaian Dengan Undang-Undang ASN
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud MD, yang juga mantan Ketua MK, menggarisbawahi bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga tidak selaras dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri.
Namun, UU Polri sendiri tidak mencantumkan daftar kementerian yang bisa dimasuki oleh polisi aktif. Ini berbeda dengan UU TNI yang secara spesifik menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh ditempati oleh anggota TNI, menunjukkan adanya kekosongan regulasi yang jelas dalam konteks Polri.
Mahfud menyimpulkan bahwa Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalitas yang memadai. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi penyimpangan dalam penempatan personel aktif Polri di lembaga sipil.
Baca Juga: GENCAR Minta KPK Usut Calon Tersangka Baru Kasus CSR BI
Polri Sebagai Institusi Sipil vs Batasan Profesi

Meskipun Polri secara kelembagaan adalah institusi sipil, Mahfud menekankan bahwa status ini tidak serta-merta menjadi landasan bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di institusi sipil lainnya. Ia berpendapat bahwa setiap penempatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing.
Mahfud memberikan analogi yang kuat “Meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter.” Ini menunjukkan pentingnya spesialisasi dan kompetensi dalam setiap bidang profesi.
Argumen ini menyoroti bahwa penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sipil harus didasarkan pada kebutuhan spesifik akan keahlian kepolisian, bukan sekadar status institusi. Transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan ini menjadi krusial.
Latar Belakang Dan Dampak Potensial
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini secara resmi mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum.
Mahfud MD menyampaikan pernyataannya ini bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara. Hal ini menunjukkan perspektif akademis yang objektif terhadap kebijakan tersebut.
Polemik ini mengindikasikan adanya tarik-menarik antara kebutuhan institusi Polri dan prinsip-prinsip konstitusional. Ke depannya, konsolidasi regulasi dan harmonisasi antarundang-undang akan sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari
