PKS menanggapi wacana Pilkada melalui DPRD atau langsung, menekankan UUD 1945 sebagai panduan hukum yang jelas.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap final terkait wacana Pilkada melalui DPRD. Sekjen PKS, M. Kholid, menegaskan UUD 1945 tidak melarang metode pemilihan tersebut. Kholid menekankan pentingnya kajian mendalam untuk mencari opsi terbaik bagi rakyat dan masa depan demokrasi. PKS juga siap menerima masukan publik sebelum mengambil keputusan.
Simak beragam informasi menarik lainnya yang terbaru dan terviral tentang politik cuman hanya ada di seputaran SEMBILAN NEWS.
Pilkada Langsung Atau Tidak Langsung
PKS menegaskan belum mengambil posisi final mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Wacana pilkada dipilih langsung oleh DPRD kini menjadi sorotan, dan PKS memilih untuk tidak terburu-buru dalam menentukan sikap.
Menurut M. Kholid, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya memiliki landasan konstitusional. UUD 1945, kata Kholid, tidak pernah melarang salah satu metode ini secara eksplisit.
Hal ini berarti secara yuridis, kedua opsi tersebut sama-sama dibolehkan oleh UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Kholid menekankan bahwa keduanya juga dianggap demokratis dalam kerangka hukum negara.
Mencari Maslahat Terbesar Bagi Rakyat
Meskipun konstitusional, PKS menilai bahwa wacana ini memerlukan kajian lebih lanjut yang komprehensif. Kholid menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk menentukan opsi yang paling memberikan manfaat (maslahat) besar bagi bangsa.
Kajian ini harus mempertimbangkan masa depan demokrasi serta penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa secara keseluruhan. Tujuan utamanya adalah menemukan sistem yang paling efektif dan bermanfaat untuk rakyat Indonesia.
PKS berpendapat bahwa keputusan besar seperti ini tidak boleh diambil secara gegabah. Setiap opsi harus dianalisis dari berbagai sudut pandang demi kebaikan jangka panjang negara dan masyarakat.
Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan Pilkada via DPRD Sah dan Konstitusional
Mendengar Suara Publik Dan Tokoh Bangsa
Dalam proses pengambilan keputusan, PKS berkomitmen untuk mendengarkan berbagai masukan dari publik. Kholid menyatakan PKS akan proaktif mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak.
Masukan akan dicari dari kalangan akademisi di kampus, organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta para tokoh bangsa dan pimpinan partai politik. Tentunya, pandangan masyarakat umum juga menjadi prioritas.
Pendekatan inklusif ini menunjukkan bahwa PKS ingin memastikan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dan kepentingan banyak pihak. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi dan dukungan terhadap sistem pilkada yang akan dipilih.
Perbedaan Dengan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden
Kholid juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara pilkada dan pemilihan presiden/wakil presiden. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 memiliki amanat khusus terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Amanat UUD NKRI 1945 menyatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, dengan prinsip ‘one man one vote’. Ini adalah ketentuan yang tidak bisa ditawar.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam diskusi mengenai sistem pemilihan. Sementara pilpres memiliki ketentuan yang ketat, pilkada masih membuka ruang untuk kajian lebih lanjut.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com
