Polda Metro Jaya berhasil bongkar sindikat online scam kripto internasional yang menyebabkan kerugian mencapai Rp18 miliar.
Dua pelaku, warga Indonesia dan Malaysia, ditangkap atas modus jual beli saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi palsu. Penipuan ini melibatkan teknologi canggih dan perusahaan fiktif, menipu banyak korban di berbagai daerah. Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam investasi digital dan komitmen aparat penegak hukum memberantas kejahatan siber.
Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas pengungkapan sindikat scam kripto internasional oleh Polda Metro dengan kerugian mencapai Rp18 miliar.
DAFTAR ISI
Modus Penipuan Menggunakan Aplikasi Trading Palsu
Modus operandi sindikat ini adalah menjalankan perdagangan saham dan aset kripto secara fiktif dengan memanfaatkan aplikasi online. Para pelaku mengaku melakukan jual beli saham dan kripto melalui platform daring yang sebenarnya hanya aplikasi palsu, sehingga transaksi yang terjadi tidak nyata.
Para korban dibujuk dan diyakinkan untuk melakukan investasi dengan janji keuntungan besar, bahkan hingga 150 persen dari modal yang ditanamkan. Penipuan ini termasuk dalam kategori computer assisted crime atau kejahatan yang dibantu oleh teknologi komputer, tepatnya dikenal sebagai online scamming.
Para pelaku menggunakan aplikasi untuk menipu dan melakukan manipulasi agar korban percaya dan melakukan transaksi lebih besar secara berulang.
Jaringan Internasional Dengan Peran Pelaku Dari Malaysia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sindikat ini bukan hanya lokal, melainkan melibatkan pelaku di luar Indonesia, termasuk Malaysia. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan warga negara Malaysia, sedangkan yang lainnya warga negara Indonesia.
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan perusahaan cangkang dengan pimpinan dan direksi fiktif yang terdaftar di Indonesia untuk menambah kredibilitas bisnis penipuannya.
Dua tersangka utama dalam kasus ini, YCF (warga negara Malaysia) dan SP (warga negara Indonesia), memiliki peran khusus dalam mengatur operasional penipuan. Mereka bertugas membuat dokumen perusahaan, merekrut orang, serta mengelola rekening dan nomor HP fiktif yang digunakan sebagai sarana penipuan.
Korban dan Kerugian yang Ditimbulkan
Para korban penipuan ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada sedikitnya enam korban di wilayah hukumnya, dengan total kerugian mencapai Rp18.332.100.000. Korban tidak hanya mengalami kerugian modal, tetapi juga kesulitan saat mencoba menarik dana dan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari trading.
Sindikat ini menarik korban dengan cara menawarkan keuntungan menarik yang tampak nyata pada awalnya, semisal keuntungan 150 persen. Namun ketika transaksi berlanjut, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan, dan korban baru menyadari bahwa mereka menjadi bagian dari penipuan.
Peran Tersangka Dalam Sindikat
Tersangka YCF berperan penting sebagai pemodal dan penggerak bisnis jahat ini. Termasuk merekrut dan mengatur tersangka lainnya yang berperan membuat dokumen perusahaan palsu, rekening bank, serta nomor HP fiktif. Tersangka SP fokus pada pembuatan perusahaan fiktif dan mencari orang yang mau memberikan identitas asli untuk kepentingan pembuatan rekening perusahaan tersebut.
Seluruh rekening perusahaan dan nomor HP yang disiapkan digunakan untuk mendukung aksi penipuan daring yang jaringan utamanya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Para pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari bisnis ini, namun jumlah pastinya masih dalam penghitungan karena sebagian aset sudah dikonversi ke dalam mata uang kripto dan disimpan di exchanger luar negeri.
Baca Juga:
Penanganan dan Upaya Penyelidikan Lanjutan
Polda Metro Jaya tidak hanya berhasil menangkap dua tersangka di lapangan, tetapi juga tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol tengah dilakukan guna mengejar dan mengusut pelaku lain yang berada di luar negeri.
Penyelidikan ini juga menyoroti adanya exchanger mata uang kripto yang digunakan oleh sindikat untuk menyimpan atau melakukan transaksi aset hasil kejahatan. Tersangka dikenakan sejumlah pasal hukum terkait perbuatannya.
Di antaranya adalah Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penggunaan Teknologi AI
Dalam menggaet dan meyakinkan korban, para pelaku juga memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Khususnya dalam membuat video tutorial dan pemaparan seolah-olah direktur atau pengelola investasi berbicara langsung kepada korban. Video ini dirancang untuk meyakinkan bahwa perdagangan yang dilakukan adalah asli dan legal, meskipun sebenarnya rekaman tersebut palsu.
Penggunaan AI ini semakin mempersulit korban untuk mengetahui bahwa mereka sedang menjadi sasaran penipuan. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa teknologi canggih juga dapat digunakan sebagai alat kejahatan dalam dunia siber.
Cara Kerja Sindikat dan Dampak Bagi Korban
Sindikat memulai dengan memberikan keuntungan awal kepada korban agar rasa percaya tumbuh. Selanjutnya, korban diminta menambah modal investasi dengan janji keuntungan semakin besar. Korban melakukan dua tahap transfer melalui rekening atas nama perusahaan fiktif yang terdaftar di Indonesia.
Ketika korban ingin melakukan penarikan dana alias withdraw, mereka mengalami hambatan dan akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan online. Rekening dan aplikasi yang digunakan untuk transaksi juga sudah tidak bisa diakses atau diblokir oleh pelaku.
Implikasi Hukum dan Upaya Pencegahan
Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan siber dengan modus online scam di bidang investasi kripto tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi keuangan digital. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk membongkar dan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini.
Selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar publik lebih waspada dan paham tentang risiko investasi online, terutama investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya seperti Polda Metro Jaya yang berhasil bongkar online scam kripto Internasional dengan kerugian Rp18 miliar dan masih banyak lainya yang terupdate setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari daerah.sindonews.com
- Gambar Kedua dari www.viva.co.id