Site icon SEMBILAN NEWS

Polemik Revisi UU KPK, DPR Bantah Inisiatif Tunggal Tanpa Restu Presiden

Polemik Revisi UU KPK, DPR Bantah Inisiatif Tunggal Tanpa Restu Presiden

Polemik Revisi UU KPK, DPR Bantah Inisiatif Tunggal Tanpa Restu Presiden

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, membantah revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif tunggal tanpa restu presiden.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, membantah klaim Presiden Joko Widodo bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR. Menurut Cucun, mustahil DPR membahas dan mengesahkan undang-undang tanpa surat presiden (surpres). Pernyataan disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Dapatkan kabar politik terbaru dan terpopuler setiap hari, lengkap dengan berita viral, hanya di SEMBILAN NEWS.

 

Membantah Klaim Presiden Jokowi

Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan memahami mekanisme pembentukan undang-undang. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin DPR bisa menjalankan pembahasan UU tanpa adanya surpres dari Presiden. Baginya, logika sederhana pun menolak gagasan bahwa DPR dapat merevisi UU KPK sendirian tanpa restu eksekutif.

Anggota DPR yang telah menjabat sejak tahun 2014 ini menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang dapat berjalan tanpa surat dari Presiden. Pernyataannya ini secara implisit menuding bahwa klaim Jokowi mengenai inisiatif DPR sepenuhnya tidak sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi secara blak-blakan menyebutkan bahwa revisi UU KPK versi lama memang merupakan inisiatif dari DPR. Klaim ini disampaikan Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, pada Jumat (13/2/2026) sore.

UU KPK Baru Dan Dampaknya

Sebagai informasi, UU KPK yang baru, yang direvisi pada era Jokowi di tahun 2019, banyak dianggap oleh publik dan berbagai pihak sebagai beleid yang melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Banyak kritik bermunculan dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga masyarakat sipil yang menilai revisi tersebut mengkebiri kewenangan KPK.

Meskipun demikian, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi kala itu, menekankan bahwa inisiatif revisi sebelumnya berasal dari DPR, dan masyarakat tidak boleh keliru dalam memahami hal tersebut.

Jokowi juga menambahkan bahwa ia tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya, seolah-olah ingin menunjukkan jarak antara dirinya dengan pengesahan UU tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Diam! DPR Pastikan Indonesia Jadi Corong Negara Berkembang di Forum Dunia

Proses Legislasi Dan Peran Presiden

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pembentukan undang-undang melibatkan peran sentral antara DPR dan Presiden. Sebuah RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden, namun untuk menjadi undang-undang, RUU tersebut harus mendapatkan persetujuan bersama dari kedua lembaga ini.

Jika RUU berasal dari DPR, maka Presiden akan mengirimkan surpres yang berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai respons terhadap RUU tersebut, dan menunjuk menteri terkait untuk membahasnya. Sebaliknya, jika RUU berasal dari Presiden, maka Presiden akan mengirimkan RUU beserta surpres kepada DPR.

Oleh karena itu, argumen Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyatakan bahwa pembahasan UU tanpa surpres adalah tidak mungkin, mengacu pada prosedur formal ini. Tanpa surpres dari Presiden, pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tanggapan Publik Dan Pertanyaan Yang Mengemuka

Pernyataan dari kedua belah pihak, baik dari Presiden Jokowi maupun Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, memicu kembali perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang berinisiatif dalam revisi UU KPK tahun 2019. Masyarakat yang semakin cerdas tentu akan mencari kejelasan mengenai fakta sebenarnya di balik proses legislasi yang kontroversial ini.

Polemik ini juga menghadirkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya yang menyangkut lembaga sepenting KPK. Kejelasan mengenai inisiator revisi UU KPK menjadi krusial untuk memahami dinamika politik dan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik berharap agar tidak ada saling lempar tanggung jawab dan agar kebenaran dapat terungkap. Bagaimanapun, revisi UU KPK telah membawa dampak signifikan terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut, sehingga tanggung jawab atas inisiatifnya perlu dipertanggungjawabkan.

Simak dan ikuti terus berbagai informasi menarik seputar berita politik terbaru, akurat, dan terpercaya, hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

Exit mobile version