PDIP merespons keputusan Presiden Jokowi terkait UU KPK, menegaskan perbaikan harus dilakukan secara objektif tanpa kepentingan politik.
Polemik UU KPK kembali memanas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengembalian UU ke versi lama. Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan pembahasan undang-undang seharusnya tidak berdasarkan selera kekuasaan, melainkan objektivitas dan kepentingan bangsa.
Dapatkan kabar politik terbaru dan terpopuler setiap hari, lengkap dengan berita viral, hanya di SEMBILAN NEWS.
Penolakan Argumen “Selera Kekuasaan”
Said Abdullah dengan tegas menyatakan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh didikte oleh keinginan pihak yang sedang berkuasa. Baginya, baik usulan dari Abraham Samad maupun persetujuan Jokowi, bukanlah dasar utama dalam merumuskan atau mengubah UU. Fokus utama harus pada kebutuhan bangsa, bukan selera individual atau kelompok.
Ia mengkritik pola pikir yang mengubah undang-undang ketika berkuasa, lalu menyalahkan dan ingin mengubahnya lagi ketika tidak berkuasa. Said Abdullah menekankan bahwa pendekatan seperti itu tidak akan membawa perbaikan yang substansif dan hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum.
Perdebatan mengenai UU KPK harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan objektif, bukan pada tarik-menarik kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan hukum benar-benar bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.
Urgensi Indeks Persepsi Korupsi Yang Menurun
Said Abdullah menyoroti kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di titik nadir. Menurutnya, penurunan IPK ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk serius dalam membenahi berbagai regulasi, termasuk UU KPK.
Kondisi IPK yang memburuk menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia belum optimal. Oleh karena itu, setiap langkah perbaikan UU harus didasarkan pada data dan fakta objektif mengenai efektivitas pemberantasan korupsi.
Ia menyerukan agar semua pihak menyadari realitas ini dan bekerja sama secara objektif untuk memperbaiki sistem. Membenahi undang-undang harus dilakukan secara mendalam, tidak tergesa-gesa, dan tanpa melompat dari satu titik ke titik lain.
Baca Juga: Ketua MKMK Dilaporkan Karena Diduga Langgar Etik, Integritas Kehakiman Jadi Sorotan
Penolakan Terhadap Perdebatan Aktor Intelektual
Said Abdullah menyatakan tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai siapa “aktor intelektual” di balik pengesahan UU KPK pada tahun 2019. Menurutnya, fokus pada aktor intelektual hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi masalah dan tujuan utama DPR.
Ia menekankan bahwa tugas anggota DPR adalah untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan aktor intelektual tertentu. Perdebatan yang saling menembak dan tidak substansif hanya akan menghasilkan “sampah” dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Said menyerukan agar perdebatan mengenai UU KPK diarahkan pada pembahasan yang lebih substantif dan berorientasi pada perbaikan nyata. DPR harus mengkaji secara mendalam kondisi objektif tanpa terpengaruh oleh kepentingan golongan.
Konteks Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK di masanya merupakan inisiatif dari DPR.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa meskipun revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR, ia secara pribadi tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Pernyataan ini menimbulkan beragam interpretasi dan kembali memicu diskusi publik mengenai polemik UU KPK.
Pernyataan Jokowi ini menjadi pemicu terbaru dalam perdebatan panjang mengenai UU KPK. Respons dari PDIP melalui Said Abdullah menunjukkan adanya perbedaan pandangan dan penekanan pada aspek objektivitas dalam perbaikan undang-undang anti-rasuah ini.
Simak dan ikuti terus berbagai informasi menarik seputar berita politik terbaru, akurat, dan terpercaya, hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari areanews.id
