Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Komisi III Desak Pelaku Diadili

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Komisi III Desak Pelaku Diadili

Posted on June 10, 2025 by Christoper

Kasus polisi perkosa terhadap korban pemerkosaan lainnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang kecaman keras dari Komisi III DPR RI.

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Komisi III Desak Pelaku Diadili

Menegaskan bahwa pelaku harus diadili secara hukum dan diberikan hukuman yang berat. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas kejadian ini dianggap sebagai kegagalan sistem hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, terutama korban kejahatan seksual, bukan malah menambah penderitaan mereka.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Kasus yang Mengguncang Publik
  • Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
  • Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Masyarakat
  • Kegagalan Sistem Hukum & Pengawasan Internal
  • Perlunya Reformasi Mental Aparat Penegak Hukum
  • Kesimpulan

Kasus yang Mengguncang Publik

Pada awal Juni 2025, sebuah kasus mengejutkan mencuat di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ketika seorang anggota polisi berinisial Aipda PS diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MML (25) yang sempat melapor sebagai korban pemerkosaan.

Situasi ini menjadi sorotan nasional setelah unggahan viral di media sosial mengungkap kejadian tersebut, memancing keprihatinan dan kemarahan publik. Aipda PS pun resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya setelah dinyatakan melakukan tindak kekerasan seksual.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan respons tegas atas kasus ini dengan menyatakan bahwa pelaku harus mendapat hukuman berat melalui peradilan umum dan tidak cukup hanya dikenakan sanksi internal kepolisian seperti sidang etik atau teguran ringan.

Sudding menegaskan bahwa ini adalah kejahatan pidana serius yang mencederai rasa keadilan dan merusak citra institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka sehingga bisa diawasi publik demi memastikan keadilan terwujud.

Baca Juga:

  • Angela Tanosoedibjo Pimpin Perindo Bagikan 1 Juta Kantong Kurban Berkah
  • Polri Dapat Apresiasi Dari DPR: Garda Terdepan Swasembada Pangan Nasional

Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini juga dianggap sebagai pengkhianatan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian. Kantor polisi yang semestinya menjadi tempat aman dan perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan, menambah trauma bagi korban dan masyarakat luas.

Anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan bahwa korban bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kegagalan hukum yang seharusnya melindungi mereka. Hal ini menunjukkan ada kerusakan sistemik yang memerlukan evaluasi dan reformasi dalam institusi penegak hukum.

Kegagalan Sistem Hukum & Pengawasan Internal

Kegagalan Sistem Hukum & Pengawasan Internal

Kasus ini dianggap sebagai bentuk kegagalan paling nyata dari sistem hukum Indonesia yang gagal menjadi benteng keadilan bagi masyarakat. Sudding menyoroti bahwa selain kegagalan dalam pembinaan personel, ada juga kelemahan dalam pengawasan internal aparat penegak hukum yang membuat tindakan pelaku dapat terjadi.

Ini bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah struktural yang harus diselesaikan dengan serius agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan. Komisi III DPR pun akan meminta penjelasan dan evaluasi serius dari Polri mengenai penanganan kasus ini.

Perlunya Reformasi Mental Aparat Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Sudding menegaskan bahwa institusi Polri perlu membersihkan dirinya. Dari mental predator yang bersembunyi di balik seragam, yang mencoreng martabat dan kepercayaan publik. Reformasi menyeluruh dalam hal rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan personel menjadi langkah krusial.

Mengembalikan kredibilitas institusi ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya korban kejahatan seksual. Penanganan tegas dan transparan terhadap pelaku akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki situasi ini.

Kesimpulan

Kasus polisi perkosa korban pemerkosaan sendiri telah membuka luka lama. Serta kepercayaan yang terkoyak terhadap aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan pelaku harus diadili secara hukum dengan hukuman berat.

Serta institusi Polri harus melakukan reformasi mendasar untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan kasus ini secara transparan dan adil menjadi suatu keharusan untuk memulihkan. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari video.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Berita Terupdate

  • Pemkab Tangerang Bikin Senang, 4 Bus Sekolah Gratis Mulai Hari Ini
  • Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Komisi III Desak Pelaku Diadili
  • Wapres Gibran Tinjau Kondisi Pengungsi Korban Kebakaran di Penjaringan
  • Polri Dapat Apresiasi Dari DPR: Garda Terdepan Swasembada Pangan Nasional
  • Jokowi Ungkap Alasannya Memilih Gabung PSI Daripada Jadi Ketum PPP
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version