Kasus polisi perkosa terhadap korban pemerkosaan lainnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang kecaman keras dari Komisi III DPR RI.
Menegaskan bahwa pelaku harus diadili secara hukum dan diberikan hukuman yang berat. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas kejadian ini dianggap sebagai kegagalan sistem hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, terutama korban kejahatan seksual, bukan malah menambah penderitaan mereka.
DAFTAR ISI
Kasus yang Mengguncang Publik
Pada awal Juni 2025, sebuah kasus mengejutkan mencuat di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, ketika seorang anggota polisi berinisial Aipda PS diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MML (25) yang sempat melapor sebagai korban pemerkosaan.
Situasi ini menjadi sorotan nasional setelah unggahan viral di media sosial mengungkap kejadian tersebut, memancing keprihatinan dan kemarahan publik. Aipda PS pun resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya setelah dinyatakan melakukan tindak kekerasan seksual.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memberikan respons tegas atas kasus ini dengan menyatakan bahwa pelaku harus mendapat hukuman berat melalui peradilan umum dan tidak cukup hanya dikenakan sanksi internal kepolisian seperti sidang etik atau teguran ringan.
Sudding menegaskan bahwa ini adalah kejahatan pidana serius yang mencederai rasa keadilan dan merusak citra institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka sehingga bisa diawasi publik demi memastikan keadilan terwujud.
Baca Juga:
Pengkhianatan Terhadap Kepercayaan Masyarakat
Kasus ini juga dianggap sebagai pengkhianatan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian. Kantor polisi yang semestinya menjadi tempat aman dan perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan, menambah trauma bagi korban dan masyarakat luas.
Anggota Komisi III DPR tersebut menegaskan bahwa korban bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga korban kegagalan hukum yang seharusnya melindungi mereka. Hal ini menunjukkan ada kerusakan sistemik yang memerlukan evaluasi dan reformasi dalam institusi penegak hukum.
Kegagalan Sistem Hukum & Pengawasan Internal
Kasus ini dianggap sebagai bentuk kegagalan paling nyata dari sistem hukum Indonesia yang gagal menjadi benteng keadilan bagi masyarakat. Sudding menyoroti bahwa selain kegagalan dalam pembinaan personel, ada juga kelemahan dalam pengawasan internal aparat penegak hukum yang membuat tindakan pelaku dapat terjadi.
Ini bukan hanya persoalan individu, melainkan masalah struktural yang harus diselesaikan dengan serius agar kejadian serupa tidak berulang di masa depan. Komisi III DPR pun akan meminta penjelasan dan evaluasi serius dari Polri mengenai penanganan kasus ini.
Perlunya Reformasi Mental Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, Sudding menegaskan bahwa institusi Polri perlu membersihkan dirinya. Dari mental predator yang bersembunyi di balik seragam, yang mencoreng martabat dan kepercayaan publik. Reformasi menyeluruh dalam hal rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan personel menjadi langkah krusial.
Mengembalikan kredibilitas institusi ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya korban kejahatan seksual. Penanganan tegas dan transparan terhadap pelaku akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki situasi ini.
Kesimpulan
Kasus polisi perkosa korban pemerkosaan sendiri telah membuka luka lama. Serta kepercayaan yang terkoyak terhadap aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan pelaku harus diadili secara hukum dengan hukuman berat.
Serta institusi Polri harus melakukan reformasi mendasar untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penanganan kasus ini secara transparan dan adil menjadi suatu keharusan untuk memulihkan. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari video.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com