Site icon SEMBILAN NEWS

PPATK Prediksi Deposit Judol Tahun 2025 Turun Drastis Dibanding 2024

PPATK Prediksi Deposit Judol Tahun 2025 Turun Drastis Dibanding 2024

PPATK prediksi bahwa jumlah deposit judi online (judol) pada tahun 2025 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024.

Meskipun perputaran uang dari aktivitas judi online masih terbilang besar, data kuartal pertama 2025. Menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan akibat berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas penurunan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mengendalikan dampak negatif judi daring terhadap masyarakat Indonesia.

 

Tren Deposit Judi Online Tahun 2025

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), prediksi nilai deposit judi online (judol) pada kuartal pertama tahun 2025 tercatat sebesar Rp 6,2 triliun. Jika tren ini dapat dipertahankan, total deposit judi online sepanjang tahun 2025 diperkirakan tidak akan melebihi Rp 25 triliun.

Angka ini menurun signifikan dibandingkan dengan total deposit judi online pada tahun 2024 yang mencapai Rp 51,3 triliun. Penurunan sebesar hampir 50 persen ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah pengawasan dan pencegahan. Dilakukan oleh pihak berwenang untuk membatasi ruang gerak praktik judi daring ilegal.

Faktor Penyebab Penurunan Deposit Judi Online

Penurunan nilai deposit judi online ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, terutama semakin ketatnya pengawasan dan koordinasi antara PPATK, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pemain dan bandar judi daring berhasil menekan aktivitas transaksi keuangan yang digunakan untuk judi online.

Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online serta pembatasan akses melalui teknologi finansial (fintech). Menjadi faktor pendukung yang memperkuat peran pemerintah dalam menekan jumlah deposit judi daring.

Baca Juga:

Potensi Perputaran Dana Judi Online dan Ancaman Fintech

Meski perekonomian judi daring diperkirakan menurun, PPATK juga mengingatkan bahwa aktivitas judi online berpotensi meningkat drastis apabila teknologi finansial tidak diawasi secara ketat. Nawacita ekosistem fintech yang semakin masif dapat memudahkan akses masyarakat ke layanan judi online.

Sehingga potensi perputaran dana judi daring bisa melonjak hingga Rp 1.100 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ada tekanan dari pemerintah. Tanpa pengendalian yang efektif, kenaikan akses ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah pelaku judi online hingga 21,43 persen.

Proyeksi dan Upaya Pengendalian PPATK

PPATK optimis dengan penurunan aktivitas deposito judol jika langkah pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat. Proyeksi mereka membedakan dua skenario, di mana perputaran dana judi online dapat ditekan hingga Rp 223 triliun jika pengawasan dilanjutkan.

Bahkan dapat ditekan lebih jauh menjadi Rp 150 triliun apabila upaya pengendalian diperkuat lagi. Proyeksi ini menunjukkan keseriusan PPATK dan stakeholder lain dalam menekan dampak negatif judi online melalui kontrol transaksi keuangan dan kolaborasi lintas instansi.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Judi Online

Penurunan jumlah deposit judi online tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi ilegal, tetapi juga memberikan pengaruh positif terhadap aspek sosial masyarakat. Data PPATK menyebutkan bahwa mayoritas pemain judi online berpenghasilan rendah, di bawah Rp 5 juta.

Sehingga aktivitas judi daring dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga miskin dan menimbulkan berbagai masalah sosial seperti kecanduan dan kriminalitas. Dengan menekan perputaran dana judi online, pemerintah berupaya mengurangi risiko sosial dan melindungi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.

Kesimpulan

Walaupun sudah ada penurunan signifikan pada aktivitas deposit judi online, tantangan besar masih menghantui dalam mengendalikan praktik judi daring secara keseluruhan. Adanya potensi lonjakan akibat kemudahan akses teknologi finansial mengharuskan upaya pengawasan lebih ketat. Serta sinergi antara PPATK, aparat hukum, penyedia layanan fintech, dan komunitas masyarakat.

Harapan terbesar adalah dengan konsistensi dan komitmen bersama, perputaran dana judol dapat semakin ditekan sehingga Indonesia dapat lebih optimal dalam menangani dampak negatif judi online. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari
  2. Gambar Kedua dari
Exit mobile version