Pramono tegaskan pajak beli 10 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta masih belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan. Pajak ini direncanakan untuk dikenakan pada nilai jual bahan bakar sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan tujuan utama meningkatkan penerimaan daerah sekaligus.
Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas pengaturan penggunaan bahan bakar demi mendukung pembangunan berkelanjutan di ibukota.
DAFTAR ISI
Penegasan Gubernur Tentang Pajak BBM 10 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di wilayah Jakarta belum mendapatkan keputusan final dari pihak pemerintah provinsi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang menyatakan sudah diberlakukannya pajak tersebut. Membuat Pramono merasa terkejut karena dirinya sebagai gubernur tidak mengetahui keputusan itu sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diresmikan secara resmi.
Latar Belakang Regulasi & PBBKB di Jakarta
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat di wilayah Jakarta. Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk mengatur penggunaan bahan bakar secara bijak serta mendukung perkembangan ekonomi daerah.
Baca Juga:
Mekanisme dan Tarif PBBKB
Menurut penjelasan yang dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif PBBKB yang diatur. Dalam Perda tersebut ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar, seperti produsen dan importir yang kemudian akan diserahkan kepada konsumen. Selain itu, ada pengecualian bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni sebesar 5 persen sebagai insentif untuk menunjang transportasi umum yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kontroversi & Respons Publik
Informasi terkait penerapan pajak tersebut sempat memicu kegemparan di masyarakat Jakarta, terutama karena publik merasa belum ada kejelasan dari pemerintah. Gubernur Pramono sendiri mengaku kaget dan belum mengetahui keputusan tersebut.
Menimbulkan pertanyaan mengapa ada publikasi informasi pajak yang dianggap belum final di laman resmi Badan Pendapatan Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah dalam sosialisasi kebijakan pajak ini membutuhkan peningkatan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dampak Potensial Pajak PBBKB
Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) beli sebesar 10 persen jika diterapkan tentu akan berdampak pada harga BBM di pasaran, sehingga dapat mempengaruhi pengeluaran masyarakat dan biaya transportasi. Namun, dari sisi pemerintah daerah, pajak ini akan menjadi sumber penerimaan yang penting untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur.
Peningkatan layanan transportasi umum, dan pengembangan fasilitas publik yang menunjang kualitas hidup warga Jakarta. Penerapan tarif yang berbeda untuk kendaraan umum juga dirancang untuk menjaga keterjangkauan transportasi publik.
Kesimpulan
Sampai saat ini, keputusan akhir mengenai pelaksanaan pajak ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah provinsi. Gubernur Pramono menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui proses pengkajian dan persetujuan yang matang sebelum diimplementasikan.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan komunikasi efektif kepada masyarakat agar setiap langkah kebijakan dapat dipahami dengan baik dan diterima secara luas. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari jateng.tribunnews.com