Presiden Prabowo Subianto dengan tegas bantah adanya niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI melalui Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan.
Penegasan ini disampaikan di tengah polemik dan kritik yang muncul terkait dengan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prabowo menekankan bahwa inti dari UU TNI yang baru adalah untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi TNI, bukan untuk memberikan peran ganda kepada TNI.
Dalam artikel ini, SEMBILAN NEWS akan mengupas tuntas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai UU TNI, serta menelaah implikasinya terhadap isu dwifungsi TNI.
DAFTAR ISI
Latar Belakang dan Tujuan Revisi UU TNI
Prabowo menjelaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan karena adanya fenomena pergantian pejabat tinggi TNI yang terlalu sering. Ia menyoroti bahwa Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kerap berganti setiap tahun karena usia pensiun yang terlalu cepat. “Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, karena usianya habis” ujarnya.
Akibatnya, para perwira tinggi tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk berkontribusi secara maksimal bagi organisasi. Oleh karena itu, Prabowo mengusulkan agar usia pensiun perwira tinggi TNI diperpanjang.
Menurut Prabowo, perpanjangan usia pensiun ini adalah inti dari RUU TNI. Ia meminta semua pihak untuk memahami bahwa tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk menjaga stabilitas dan efektivitas kepemimpinan di tubuh TNI. “Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi” sambungnya.
Baca Juga:
Penjelasan Prabowo Soal Dwifungsi TNI
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai dwifungsi TNI, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan peran ganda tersebut. Ia menyebut isu dwifungsi TNI sebagai sesuatu yang “nonsense” dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu” tegasnya.
Prabowo mengajak semua pihak untuk melihat sejarah dwifungsi TNI secara objektif. Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI (sebutan TNI pada masa lalu) diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno karena kondisi negara yang darurat akibat berbagai pemberontakan dan ancaman.
“Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk” kata Prabowo. Namun, ia menekankan bahwa kondisi saat ini sudah jauh berbeda, sehingga dwifungsi TNI tidak lagi diperlukan.
Pembatasan Jabatan Sipil Untuk TNI
Prabowo juga menjelaskan bahwa UU TNI yang baru justru membatasi jumlah kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh perwira TNI. Ia menyebutkan bahwa hanya beberapa lembaga yang diizinkan, seperti intelijen, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan hakim agung karena adanya Mahkamah Militer. “Ini hanya memformalkan” ujarnya.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa perwira TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang membutuhkan kehadiran TNI. “Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini” katanya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalitas TNI dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Respon DPR dan Jaminan Demokrasi
DPR RI juga memberikan respon terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pengesahan UU TNI tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan” kata Utut.
Dengan adanya jaminan dari DPR dan penegasan dari Presiden Prabowo, diharapkan polemik mengenai dwifungsi TNI dapat diakhiri. UU TNI yang baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan infomasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar dari nasional.kompas.com