PSI mendorong adanya pelonggaran syarat pencalonan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai upaya untuk mencegah praktik politik uang.
Menurut PSI, persyaratan yang terlalu ketat, termasuk jumlah dukungan partai atau biaya pendaftaran tinggi, justru mendorong calon untuk mencari pendanaan melalui cara yang tidak transparan.
Langkah ini dianggap penting agar Pilkada dapat berlangsung adil, terbuka bagi calon muda, dan bebas dari tekanan ekonomi yang memicu praktik politik transaksional.
Temukan informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Alasan PSI Mendesak Pelonggaran Persyaratan
PSI menyatakan bahwa persyaratan pencalonan saat ini sering kali menjadi hambatan bagi calon independen maupun calon dari partai baru untuk ikut bertarung.
Besarnya biaya politik dan jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan membuat calon mencari pendanaan dari pihak tertentu, berpotensi memicu politik uang.
Menurut PSI, jika aturan diperlonggar, calon yang murni ingin melayani publik memiliki peluang lebih besar untuk ikut serta tanpa bergantung pada sumber dana yang merugikan integritas Pilkada. Hal ini juga sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Dampak Politik Uang Dalam Pilkada
Praktik politik uang menjadi salah satu masalah utama dalam pemilihan kepala daerah. Politik uang dapat mengubah orientasi calon dari pelayanan publik menjadi pembiayaan kampanye yang tidak transparan.
Dampaknya terlihat dalam kualitas pemerintahan setelah terpilih. Karena calon yang memenangkan Pilkada melalui dukungan finansial tertentu sering merasa terikat dengan pihak pemberi dana.
PSI menekankan bahwa pelonggaran syarat pencalonan dapat mengurangi tekanan bagi calon untuk mencari dana besar. Sehingga mendorong Pilkada yang lebih jujur, adil, dan berfokus pada program serta kualitas kepemimpinan calon.
Baca Juga: PKS Tegaskan Ambang Batas DPR Kunci Politik Stabil di Indonesia
Strategi PSI Untuk Mendukung Perubahan Regulasi
Untuk mewujudkan pelonggaran syarat pencalonan. PSI aktif mendorong dialog dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik lain.
PSI menyarankan beberapa langkah konkret, seperti penurunan jumlah dukungan partai atau elektoral bagi calon independen. Serta mekanisme pendanaan kampanye yang lebih transparan.
Partai ini juga mengusulkan program edukasi politik bagi calon serta masyarakat agar praktik politik uang dapat ditekan dan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis. Dialog ini diharapkan membuka peluang revisi regulasi Pilkada sehingga lebih inklusif bagi calon yang berintegritas.
Harapan PSI Untuk Pilkada Bersih
PSI berharap pelonggaran syarat pencalonan dapat mendorong Pilkada yang lebih bersih, adil, dan terbuka bagi calon muda serta independen. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, calon yang murni ingin berkontribusi pada pembangunan daerah tidak akan tergantung pada pendanaan besar atau pihak tertentu.
Partai ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik politik uang serta transparansi kampanye sebagai bagian dari reformasi sistem Pilkada.
Tujuannya adalah menciptakan demokrasi lokal yang sehat. Di mana kualitas kepemimpinan dan visi calon menjadi faktor utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.
PSI menegaskan bahwa perubahan regulasi bukan hanya soal mempermudah pencalonan. Tetapi juga soal menjaga integritas proses demokrasi dan menurunkan potensi politik transaksional.
Pelonggaran syarat pencalonan, menurut partai ini, adalah langkah strategis untuk mendorong Pilkada yang lebih demokratis, berkeadilan, dan bebas dari praktik politik yang merugikan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih calon yang kompeten, berintegritas, dan berfokus pada kesejahteraan publik, bukan hanya kemampuan finansial.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com
