Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Putusan MK Tegaskan Pendidikan Gratis SD dan SMP, Swasta Ada Syarat

Putusan MK Tegaskan Pendidikan Gratis SD dan SMP, Swasta Ada Syarat

Posted on June 2, 2025 by Edi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menegaskan bahwa pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP harus diberikan secara gratis tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK Tegaskan Pendidikan Gratis SD dan SMP, Swasta Ada Syarat

Namun, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia.

Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas detail putusan Mahkamah Konstitusi serta dampaknya bagi sekolah negeri dan swasta.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Latar Belakang Putusan MK
  • Penjelasan Pemerintah
  • Skema Pelaksanaan dan Dampak
  • Tantangan Pendidikan Gratis
  • Aspek Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Peran Organisasi Pendidikan dan Masyarakat
  • Kesimpulan

Latar Belakang Putusan MK

Keputusan MK ini muncul dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar frasa “tanpa memungut biaya” pada jenjang wajib belajar 9 tahun dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah pertama secara menyeluruh.

Hal ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Putusan ini menjadi terobosan penting yang mempertegas hak setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus terbebani biaya.

Sebelumnya, praktik di lapangan seringkali menunjukkan disparitas antara sekolah negeri yang relatif murah dan sekolah swasta yang memungut biaya cukup besar.

Penjelasan Pemerintah

Meski putusan MK jelas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan yang sedikit melunak terkait pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, tidak serta-merta seluruh sekolah swasta diwajibkan menggratiskan biaya pendidikan secara otomatis.

“Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat masih diperbolehkan memungut biaya, asalkan memenuhi syarat tertentu yang belum kami rinci secara detil” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin 2 juni 2025.

Kementerian Pendidikan tengah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, serta berdiskusi dengan DPR dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan untuk merumuskan skema pelaksanaan agar kebijakan tidak membebani keuangan negara secara mendadak.

Skema Pelaksanaan dan Dampak

Menurut Menteri Mu’ti, implementasi kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta harus diatur secara hati-hati dan bertahap. Pemerintah akan menyusun peta jalan pelaksanaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar skema pendanaan bisa berjalan dengan berkelanjutan dan adil.

Hal ini termasuk kemungkinan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik putusan MK dan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas ke depan akan memasukkan ketentuan pendidikan gratis bagi sekolah swasta.

“Kami mendorong semua pihak, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama menyusun peta jalan pendidikan nasional. Hal ini penting agar implementasi putusan MK dapat berjalan secara terstruktur dan berkeadilan” ujar Lalu Hadrian.

Baca Juga:

  • Kongres PDIP Bakal Digelar Tahun 2025? Simak Penjelasan Olly Dondokambey
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila Dipimpin Langsung Oleh Presiden Prabowo

Tantangan Pendidikan Gratis

Putusan MK pendidikan gratis

Penerapan kebijakan ini tentu menghadirkan sejumlah tantangan. Sekolah swasta selama ini mengandalkan biaya siswa sebagai sumber utama operasional dan pengembangan. Dengan kewajiban menyediakan pendidikan gratis, mereka harus beradaptasi dengan model pendanaan baru yang mungkin memerlukan subsidi atau insentif dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan cukup dan tepat sasaran agar kualitas pendidikan tetap terjaga, baik di sekolah negeri maupun swasta. Penyaluran dana BOS ke sekolah swasta harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang besar untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini mungkin tidak mampu membayar biaya sekolah swasta yang relatif mahal.

Aspek Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebijakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang harus dijalankan secara selektif dan bertahap. Prinsip ini menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus didapat semua warga negara tanpa diskriminasi.

Putusan MK juga memperingatkan pemerintah agar dalam pelaksanaan tidak menciptakan diskriminasi. Selain itu, pemerintah harus menghindari beban finansial yang berlebihan pada negara agar program pendidikan gratis dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Peran Organisasi Pendidikan dan Masyarakat

Implementasi kebijakan pendidikan gratis ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Organisasi penyelenggara pendidikan swasta dan masyarakat luas juga perlu berperan aktif dalam mensukseskan program ini.

Melalui dialog konstruktif dan kerja sama yang erat, berbagai pihak diharapkan dapat mencari solusi terbaik. Tujuannya agar anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang memberatkan keluarga.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan nasional Indonesia. Pendidikan dasar dan menengah wajib belajar kini harus benar-benar dapat diakses secara gratis oleh semua anak, tanpa membeda-bedakan status sekolah negeri atau swasta.

Meski masih ada beberapa hal teknis yang harus disusun, komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas sudah jelas. Dengan dukungan berbagai pihak dan perencanaan yang matang, pendidikan gratis bagi semua jenjang SD dan SMP bisa menjadi kenyataan yang membawa Indonesia lebih maju dan berkeadilan.

Terus ikuti perkembangan kebijakan pendidikan nasional agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini seputar perubahan dan inovasi yang berdampak langsung pada masa depan generasi bangsa. Ikuti SEMBILAN NEWS dan dapatkan berita informasi terupdate menarik lainnya setiap harinya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari tirto.id
  2. Gambar Kedua dari www.radioidola.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Mentan Sinyalir Mafia Beras di Cipinang, Harga Naik Meski Stok Melimpah
  • Respons Santai Menkes Budi Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
  • TNI AL Perkuat Sinergi Maritim, Cegah Penyelundupan Barang Ilegal
  • Bantuan Untuk Korban Banjir Donggala Disalurkan Oleh Wakil Ketua MPR RI
  • Pemprov Jateng Mau Gratiskan Sekolah Swasta, Ini Aturan yang Disiapkan
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version