Site icon SEMBILAN NEWS

Rakyat Punya Suara, Mahasiswa Tuntut Hak Berhentikan Anggota DPR

Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan agar rakyat diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR yang mengabaikan aspirasi.

Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik terkait gugatan UU MD3. Lima mahasiswa menyuarakan agar rakyat, sebagai pemegang kedaulatan, berhak memberhentikan anggota DPR. Langkah ini mencerminkan keresahan atas praktik politik yang mengabaikan suara konstituen dan menyoroti pentingnya pengembalian kontrol politik ke rakyat.

Simak beragam informasi menarik lainnya yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran SEMBILAN NEWS.

Gugatan Mahasiswa

Lima mahasiswa, Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mendaftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 ini menjadi upaya memperkuat kedaulatan rakyat dalam demokrasi Indonesia.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang dinilai menghambat hak konstitusional warga negara. Hak politik mereka untuk mengawasi DPR yang dipilih melalui pemilu tidak terpenuhi, menunjukkan kepedulian terhadap masa depan demokrasi.

Ikhsan Fatkhul Azis menegaskan gugatan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan untuk memperbaiki sistem. Mereka ingin menghindari “korban jiwa” akibat minimnya kontrol rakyat terhadap kinerja DPR, metafora frustrasi publik atas rendahnya akuntabilitas wakil rakyat.

Mempertanyakan Peran Rakyat

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berargumen pasal tersebut hanya berlaku jika melibatkan usulan partai politik atau konstituen sesuai undang-undang.

Penggugat menilai pasal ini memberikan kewenangan eksklusif kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Praktik selama ini sering menunjukkan pemberhentian tanpa alasan jelas atau mengabaikan kedaulatan rakyat. Ironisnya, anggota DPR yang seharusnya diberhentikan atas permintaan rakyat sering dipertahankan partai.

Mahasiswa pemohon menekankan ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat suara rakyat hanya bersifat prosedural. Rakyat kehilangan kontrol setelah pemilu untuk memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan dan janji kampanye.

Baca Juga: Dipanggil Khusus Presiden, Bahlil Laporkan Capaian PNBP dan Migas

Kedaulatan Rakyat Terancam

Mahasiswa berargumen bahwa ketentuan pasal yang diuji mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pemberhentian anggota DPR hanya oleh partai politik dianggap mengkhianati konstitusi.

Gugatan ini merupakan panggilan serius bagi MK untuk mempertimbangkan kembali hak-hak dasar konstitusional warga negara dalam mengontrol wakilnya di parlemen. Jika rakyat memiliki hak untuk memilih, seharusnya mereka juga memiliki hak untuk memberhentikan wakil yang tidak lagi menjalankan amanahnya, sehingga terjadi keseimbangan antara hak memilih dan mengawasi.

Keputusan MK dalam kasus ini akan memiliki implikasi besar terhadap sistem demokrasi dan partisipasi politik di Indonesia. Diharapkan MK dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat, demi terwujudnya demokrasi yang lebih sehat dan akuntabel.

Masa Depan Demokrasi

Gugatan ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan sebuah refleksi atas kualitas demokrasi di Indonesia. Ketika mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya sangat terbatas, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian aspirasi publik menjadi semakin besar. Oleh karena itu, penguatan peran rakyat dalam proses pemberhentian anggota DPR sangat esensial.

Keterlibatan mahasiswa dalam mengajukan gugatan ini menunjukkan bahwa generasi muda semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Mereka berperan sebagai agen perubahan yang tidak gentar menyuarakan kritik demi perbaikan sistem politik.

Hasil akhir dari uji materiil ini akan menjadi tonggak sejarah penting. Apapun keputusannya, gugatan ini telah berhasil membuka diskusi publik mengenai esensi kedaulatan rakyat dan perlunya reformasi dalam sistem perwakilan. Ini adalah langkah maju menuju demokrasi yang lebih responsif dan akuntabel.

Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com
Exit mobile version