Site icon SEMBILAN NEWS

Respons Senyum Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo memberikan respons penuh senyum setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memanas setelah Roy Suryo ditetapkan tersangka. Berbeda dengan dugaan banyak pihak, Roy menyikapi status hukumnya dengan tenang dan tersenyum, memunculkan pertanyaan mengenai strategi serta pesan yang ingin disampaikannya kepada publik.

Berikut ini SEMBILAN NEWS akan mengupas tuntas pernyataan Roy Suryo, konteks penetapan tersangkanya, serta implikasinya dalam diskursus hukum dan politik.

 

Tanggapan Santai Roy Suryo Atas Status Tersangka

​Roy Suryo menunjukkan sikap tenang dan bahkan tersenyum saat menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.​ Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, status tersangka hanyalah salah satu tahapan dalam sistem peradilan, bukan vonis akhir.

Ia menegaskan bahwa proses hukum masih panjang, dari tersangka menjadi terdakwa, lalu berlanjut menjadi terpidana. Sikap ini mencerminkan keyakinan dirinya terhadap kebenaran yang ia perjuangkan. Roy Suryo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.

Roy Suryo juga mengajak tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama untuk tetap tetegar dan tidak menyerah. Ia menyebut perjuangan ini sebagai perjuangan bersama rakyat Indonesia. Baginya, ini adalah pembelaan hak masyarakat untuk melakukan penelitian atas dokumen publik tanpa kriminalisasi.

Kritik Terhadap Kriminalisasi Dan Ketidakadilan

Roy Suryo menekankan bahwa kasus ini bukan soal kekecewaan, melainkan tentang keilmiahan, kriminalisasi, dan keadilan. Ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik. Hal ini sejalan dengan hak setiap warga negara untuk mengakses dan menganalisis informasi publik.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penelitian yang dilakukan. Ia menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana kritik dan analisis ilmiah justru berujung pada jeratan hukum. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi.

Ia mengajak rekan-rekan sesama tersangka, seperti Rismon Sianipar dan dr. Thifa, serta lima tersangka lainnya, untuk tetap tegar. Roy Suryo melihat perjuangan ini sebagai perlawanan terhadap kezaliman dan kriminalisasi. Sebuah sikap perlawanan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: DPR Tegaskan Pentingnya Pemblokiran Situs Judi Online Untuk Masyarakat

Klaster Tersangka Dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Jokowi. Tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. Ini menunjukkan adanya struktur dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.

Klaster pertama melibatkan lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto 45 Ayat (4) dan 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Tersangka di klaster ini dijerat dengan pasal-pasal yang lebih berlapis. Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto 45 Ayat 4, dan 28 Ayat 2 juncto 45A Ayat 2 UU ITE menjadi landasan hukumnya.

Langkah Hukum Dan Implikasi Kedepan

Roy Suryo menyatakan akan segera berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya dalam konferensi pers Polda Metro Jaya. Ini memberikan ruang bagi Roy Suryo untuk mempersiapkan pembelaan.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dan media. Implikasinya tidak hanya terbatas pada Roy Suryo dan para tersangka lainnya, tetapi juga pada iklim kebebasan berekspresi dan penelitian di Indonesia. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur penting.

Perjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan ini dapat menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana kasus ini berlanjut akan sangat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan dan hak untuk melakukan kritik terhadap pejabat publik, terutama dalam isu-isu penting.

Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari herald.id
Exit mobile version