Revisi UU TNI yang telah disahkan ini membawa banyak perubahan dalam aturan terkait peran dan tugas TNI di Indonesia.

>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi ini hanya berfokus pada tiga substansi utama tambahan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perluasan penempatan prajurit di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14, serta penyesuaian masa dinas prajurit sesuai jenjang kepangkatan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi ini tidak membuka peluang dwifungsi TNI.
Apa Itu Revisi UU TNI?
Revisi UU TNI ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara yang semakin kompleks. Seiring dengan perubahan geopolitik dan tantangan baru seperti ancaman siber, terorisme, hingga konflik regional, pemerintah merasa perlu memperbarui aturan mengenai tugas dan peran TNI.
Namun, revisi ini menuai pro dan kontra, terutama terkait dengan beberapa pasal yang dianggap membuka peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam ranah sipil. Beberapa pihak khawatir revisi ini akan membawa Indonesia kembali ke masa di mana militer memiliki peran ganda, baik sebagai alat pertahanan maupun sebagai bagian dari pemerintahan dan politik.
DPR Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Sejumlah pihak mengkritik revisi ini dengan kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat membuka peluang bagi TNI untuk kembali memainkan peran ganda seperti di masa lalu. Namun, DPR menepis kekhawatiran ini dengan menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Revisi UU TNI ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Kami memastikan bahwa militer tetap berada di jalur yang sesuai dengan aturan konstitusi dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar salah satu anggota Komisi I DPR.
Selain itu, revisi ini juga tetap mempertahankan aturan yang melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan politik. Kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Baca Juga:
Poin-Poin Penting Dalam Revisi UU TNI

Ada beberapa perubahan signifikan dalam revisi UU TNI ini, di antaranya:
-
Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil: Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Sebelumnya, aturan ini hanya membatasi jabatan tertentu, seperti di Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara. Namun, revisi ini memperluas cakupan penempatan prajurit di lebih banyak instansi sipil.
-
Pemberian Wewenang Lebih Luas untuk TNI: Dalam revisi ini, TNI diberikan peran lebih luas dalam menghadapi ancaman nonmiliter seperti siber dan terorisme. TNI bisa lebih fleksibel dalam membantu penanganan berbagai ancaman keamanan di dalam negeri.
-
Masa Jabatan Perwira TNI: Revisi ini juga mengatur soal batas usia pensiun perwira tinggi TNI, yang kini diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan pengalaman perwira yang masih bisa dimanfaatkan dalam sistem pertahanan negara.
-
Koordinasi dengan Polri dan Pemerintah: Dalam revisi ini, TNI tetap harus berkoordinasi dengan Polri dan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Artinya, mereka tidak bisa bertindak sendiri dalam urusan keamanan dalam negeri, kecuali dalam kondisi darurat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Publik
Meskipun DPR sudah memberikan klarifikasi, tidak sedikit pengamat dan aktivis yang tetap mengkhawatirkan dampak dari revisi ini. Beberapa akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi penyalahgunaan aturan baru ini dalam praktiknya.
“Dalam dokumen memang tidak ada klausul yang menyebutkan dwifungsi secara eksplisit. Tetapi kita harus berhati-hati dalam implementasinya. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata seorang pengamat hukum tata negara.
Di sisi lain, beberapa pihak justru melihat revisi ini sebagai langkah yang realistis untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan pertahanan modern. Dalam beberapa kasus, keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah dalam situasi darurat, seperti bencana alam dan krisis nasional, memang dianggap perlu.
Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com