Komisi III DPR RI bersama pemerintah tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Penyesuaian Pidana.
Tujuannya, agar regulasi turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini bisa selesai sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut ini SEMBILAN NEWS akan memberikan informasi terkini mengenai percepatan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR RI dan pemerintah.
Jadwal Pembahasan RUU yang Dikebut
Dede merinci agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pada 25-26 November 2025, akan digelar rapat Panja (Panitia Kerja) untuk membahas rincian beleid tersebut. Selanjutnya, pada 27 November 2025, RUU ini akan dibawa ke rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Tahap akhir pembahasan adalah rapat kerja tingkat pertama pada 1 Desember 2025, yang akan mengambil keputusan atas RUU tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna. Dengan alur yang jelas, DPR menargetkan semua proses legislatif selesai tepat waktu agar KUHP baru dapat diterapkan tanpa hambatan administratif.
Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa percepatan pembahasan ini dilakukan untuk memastikan RUU Penyesuaian Pidana selesai sebelum KUHP mulai berlaku. Menurutnya, regulasi ini bersifat teknis dan tidak menghadirkan isu substantif.
“RUU Penyesuaian Pidana hanya menyesuaikan berbagai peraturan dengan ketentuan KUHP terbaru. Ini bukan masalah kritikal, tetapi lebih pada harmonisasi hukum nasional,” kata Eddy. Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan.
Eddy menambahkan bahwa percepatan pembahasan juga dimaksudkan agar seluruh peraturan yang terkait, termasuk belasan ribu Peraturan Daerah, bisa selaras dengan KUHP terbaru. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum di tingkat nasional.
Baca Juga: Rapat Alim Ulama PBNU Sepakat Tak Ada Pemakzulan Ketua Umum
Struktur RUU dan Tujuan Penyesuaian
RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab, yang disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Dalam Bab I ini, pemerintah mengusulkan beberapa perubahan mendasar, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan kategori pidana denda agar selaras dengan ketentuan dalam Buku I KUHP. Harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan standar pemidanaan yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Eddy menekankan, penyusunan ulang pidana tambahan juga dilakukan untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas dalam penegakan hukum.
Harmonisasi Pemidanaan Nasional
Salah satu fokus utama RUU Penyesuaian Pidana adalah penataan ancaman pidana penjara dan pidana tambahan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jenis pidana memiliki standar nasional yang jelas dan adil.
“Penataan pidana tambahan dilakukan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, sehingga pemidanaan lebih konsisten secara nasional,” ujar Eddy. Dengan harmonisasi ini, disparitas dalam penerapan hukuman di berbagai daerah dapat diminimalkan, sehingga tercipta kepastian hukum yang lebih baik.
RUU ini juga memastikan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas, sehingga pidana yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat secara berlebihan.
Target Penyelesaian dan Implikasi
Dengan seluruh mekanisme pembahasan yang telah dijadwalkan, DPR dan pemerintah menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung pekan ini. Langkah ini sangat krusial agar KUHP baru dapat diberlakukan pada 2 Januari 2026 tanpa menimbulkan kekosongan hukum.
Penyelesaian RUU ini akan memungkinkan seluruh undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah menyesuaikan diri secara resmi dengan KUHP baru. Dengan harmonisasi hukum yang lengkap, diharapkan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih adil, konsisten, dan mudah dipahami oleh masyarakat serta aparat penegak hukum.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpercaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.com
