Substansi RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilalihan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Fokus utama regulasi ini terletak pada pembuktian asal-usul aset, bukan semata status pidana pelaku. Dengan pendekatan tersebut, negara memiliki peluang lebih besar untuk memulihkan kerugian keuangan publik yang selama ini sulit dikembalikan.
Skema perampasan aset tanpa tuntutan pidana dinilai sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa untuk menghadapi kejahatan terorganisasi. Melalui regulasi ini, proses hukum diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus berorientasi pada pemulihan aset negara.
Pandangan Pakar Hukum Pidana
Sejumlah pakar hukum pidana menilai RUU Perampasan Aset sebagai terobosan strategis dalam perang melawan korupsi. Menurut mereka, pendekatan konvensional yang hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku belum cukup efektif. Koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatan melalui aset tersembunyi meski telah menjalani hukuman penjara.
Pakar juga menilai regulasi ini mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi. Dengan adanya mekanisme perampasan aset, efek jera tidak hanya dirasakan melalui hukuman badan, melainkan juga hilangnya keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Hal tersebut dianggap mampu mengubah pola pikir pelaku potensial.
Baca Juga: Ketua DPD RI Buka Dukungan Pilgub via DPRD, Soroti Ongkos Politik
Tantangan Pembahasan Politik

Meski mendapat dukungan luas dari akademisi serta masyarakat sipil, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menghadapi tantangan politik. Proses legislasi membutuhkan komitmen kuat DPR bersama pemerintah agar tidak terhambat oleh kepentingan tertentu. Transparansi pembahasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Beberapa pihak mengingatkan agar substansi regulasi tidak dilemahkan melalui pasal-pasal kompromistis. Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan tujuan awal pemberantasan korupsi tetap terjaga. Tanpa konsistensi politik, RUU tersebut berisiko kehilangan daya gigit saat diterapkan.
Harapan Publik Terhadap Regulasi Baru
Masyarakat menaruh harapan besar terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi yang selama ini mencapai angka triliunan rupiah. Selain itu, kehadiran undang-undang ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Jika disahkan serta diterapkan secara konsisten, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan bersih.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen negara untuk tidak memberi ruang aman bagi pelaku korupsi. Publik kini menanti keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi yang dinilai sangat strategis ini.