Standar pelayanan publik di KPU memiliki peran krusial dalam memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia dengan berbasis nilai demokratis.

Pelayanan KPU menjamin hak warga untuk memilih dan dipilih secara adil, transparan, dan partisipatif. Evaluasi rutin, pelatihan aparatur, dan mekanisme partisipatif memastikan hak politik warga dihormati.
Simak beragam informasi menarik lainnya yang terbaru dan terviral cuman hanya ada di seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Signifikansi Standar Pelayanan Publik Demokratis di KPU
Pakar ilmu politik dan kebijakan publik, Dr. Taufik Arbain dari Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menekankan perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki standar pelayanan publik yang berbasis nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, KPU melayani hak konstitusional warga, yaitu hak untuk memilih dan dipilih, sehingga setiap pelayanan harus menjamin akses, keadilan, transparansi, dan legitimasi demokratis.
Dr. Taufik menjelaskan, pelayanan publik di KPU bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan, paradigma modern seperti New Public Management, Good Governance, dan New Public Service menuntut lembaga publik lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa indikator pelayanan publik yang disusun Kementerian PAN-RB selama ini cenderung administratif. Indikator tersebut belum menilai dimensi keadilan, netralitas, serta hak-hak politik warga. Oleh sebab itu, indikator perlu disesuaikan dengan kebutuhan layanan dalam ruang demokrasi-politik, bukan ruang administratif biasa.
Pendekatan Baru Dalam Pelayanan Publik
Dalam konteks layanan demokrasi, Dr. Taufik menilai indikator MenPAN-RB belum sepenuhnya mencerminkan hubungan dinamis antara peserta politik dan masyarakat. “Diperlukan indikator yang lebih demokratis, seperti transparansi, inklusivitas, partisipatif, dan integritas publik, tegas Ketua DPD Indonesian Association of Public Administration Kalsel ini.
Dr. Taufik menekankan bahwa pelayanan publik dalam ranah demokrasi berbeda dari sektor publik biasa. Ruang demokrasi selalu melibatkan emosi warga dan dinamika politik yang tidak bisa diprediksi, sehingga pendekatan layanan harus lebih adaptif dan responsif terhadap aspirasi publik.
Untuk itu, ia menekankan penerapan konsep good electoral governance, yaitu tata kelola pemilu yang transparan, partisipatif, komunikatif, dan responsif. Konsep ini penting untuk memastikan setiap warga negara merasakan hak-hak politiknya secara adil dan merata, serta menjaga legitimasi proses demokrasi.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Penobatan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Penguatan Kapasitas Aparatur KPU

Sebagai solusi, Dr. Taufik mengusulkan agar Forum Konsultasi Publik (FKP) dijadikan mekanisme partisipatif untuk meninjau indikator dan metode pengukuran standar pelayanan secara berkala. Hal ini dianggap penting untuk memastikan standar pelayanan selalu relevan dengan kebutuhan warga dan dinamika politik.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur KPU juga perlu diperkuat. Aparatur harus memiliki kemampuan komunikasi publik, pelayanan prima, serta pemahaman mendalam terkait hak-hak pemilih. Pelatihan berkelanjutan dianggap krusial agar setiap staf KPU mampu menjalankan fungsi pelayanan secara profesional dan demokratis.
Penguatan kelembagaan juga mencakup survei penilaian layanan, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Layanan Demokrasi (ILD). Survei ini menilai kepuasan masyarakat, partai politik, NGO, peserta pemilu, dan anggota parlemen. Tujuannya, menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat legitimasi demokrasi.
Mewujudkan Pelayanan Publik Demokratis di KPU
Dr. Taufik menegaskan bahwa standar pelayanan publik di KPU harus menjadi bagian dari demokrasi yang hidup. Setiap mekanisme, prosedur, dan indikator harus memastikan warga dapat mengakses hak pilihnya dengan adil dan transparan. Layanan yang demokratis akan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga pemilu.
Ia menambahkan bahwa evaluasi rutin, pelatihan aparatur, dan mekanisme partisipatif seperti FKP penting untuk mengatasi kelemahan indikator administratif. KPU perlu memastikan bahwa pelayanan mencerminkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan partisipasi masyarakat secara nyata.
Dengan langkah ini, KPU diharapkan mampu memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Standar pelayanan publik yang berbasis demokrasi tidak hanya memperbaiki kualitas layanan administratif, tetapi juga memastikan hak politik setiap warga negara dihormati dan terlindungi secara efektif.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com
