Persoalan pertanahan di Provinsi NTT selama bertahun-tahun menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Karakteristik wilayah yang terdiri dari pulau-pulau, keterbatasan infrastruktur, serta sejarah penguasaan lahan yang panjang membuat penyelesaian persoalan tanah di daerah ini tidak sederhana.
Konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap legalitas tanah masih menjadi tantangan yang kerap muncul di berbagai kabupaten dan kota.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Tantangan Pertanahan yang Dihadapi NTT
Permasalahan pertanahan di NTT tidak bisa dilepaskan dari kuatnya keberadaan tanah adat dan hak ulayat yang masih hidup di tengah masyarakat. Di banyak wilayah, tanah dikuasai secara turun-temurun berdasarkan hukum adat, namun belum seluruhnya tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Kondisi ini kerap memicu sengketa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi, pembangunan infrastruktur, maupun program strategis pemerintah.
Selain itu, keterbatasan data dan peta pertanahan yang akurat juga menjadi kendala. Beberapa daerah di NTT masih menghadapi tumpang tindih klaim lahan akibat batas wilayah yang belum jelas.
DPR RI menilai bahwa penyelesaian masalah tersebut memerlukan percepatan pendaftaran tanah serta pendekatan dialogis yang menghormati nilai-nilai lokal. Tanpa itu, upaya penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan akan sulit terwujud.
Peran DPR RI Dalam Memperkuat Koordinasi
Keterlibatan DPR RI dalam isu pertanahan NTT diwujudkan melalui fungsi pengawasan dan legislasi. Wakil rakyat mendorong agar kementerian dan lembaga terkait, khususnya bidang agraria dan tata ruang, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
DPR RI juga menekankan pentingnya kebijakan yang tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat NTT.
Dalam berbagai pertemuan dan kunjungan kerja, DPR RI menyerap aspirasi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat terkait hambatan yang dihadapi di lapangan.
Masukan tersebut menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif. DPR RI menilai bahwa negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan sekadar regulator, agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penataan pertanahan dapat terjaga.
Baca Juga: Hasto Dorong Status Bencana Nasional, PDIP Siapkan Aksi Pemulihan
Sinergi Lintas Lembaga Untuk Kepastian Hukum
Penguatan sinergi pertanahan di NTT diarahkan pada peningkatan kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional, pemerintah provinsi, kabupaten, serta institusi adat.
DPR RI menilai bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat harus berjalan seiring dengan upaya memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi. Dengan demikian, hak masyarakat terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan.
Sinergi ini juga mencakup pemanfaatan teknologi dalam pemetaan dan pendataan tanah. Digitalisasi data pertanahan diharapkan mampu meminimalkan konflik akibat tumpang tindih lahan.
DPR RI mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat, sehingga hasilnya dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan resistensi.
