Site icon SEMBILAN NEWS

Skandal Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun dan Denda Triliunan

Skandal Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun dan Denda Triliunan

Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, divonis 14 tahun penjara dan didenda triliunan dalam skandal korupsi timah.

Di bawah ini akan membahas vonis mengejutkan terhadap Hendry Lie, tokoh bisnis yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah bernilai triliunan rupiah.

 

Dugaan Korupsi Sistematis dan Bersama-Sama

Majelis hakim menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, Hendry terlibat aktif dalam pengaturan alur tata niaga timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Selama periode tersebut, ia memanfaatkan kedekatannya dengan sejumlah pihak strategis dan diduga mengatur jalannya distribusi komoditas timah dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis lebih dari Rp1 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Tony Irfan saat membacakan amar putusan.

Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada Hendry Lie, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan. Yang paling mencengangkan adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,05 triliun.

Bila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka Hendry harus menjalani hukuman tambahan delapan tahun penjara. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan sikap kooperatif selama persidangan. Kendati demikian, perbuatan Hendry yang menyebabkan kerugian besar pada negara tetap menjadi faktor pemberat utama.

Baca Juga:

Skandal Tambang Mengguncang

Kasus yang menjerat Hendry Lie tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, industri pertambangan khususnya timah di Bangka Belitung menjadi sorotan akibat berbagai praktik ilegal dan manipulasi tata niaga yang merugikan negara.

Pemerintah sendiri telah berupaya melakukan penataan ulang sektor ini, termasuk membentuk Satgas Timah yang bertugas mengurai benang kusut praktik gelap di balik industri strategis ini.

Hendry Lie, melalui PT Tinindo Inter Nusa (TIN), disebut menjadi salah satu aktor utama dalam skema pengendalian distribusi timah. Ia diduga memperoleh keuntungan berlipat dengan mengatur pembelian dan penjualan timah hasil tambang dari wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Akibatnya, potensi pemasukan negara tersedot dan gagal dimanfaatkan untuk pembangunan daerah maupun nasional.

Reaksi Publik dan Sikap Para Pihak

Vonis terhadap Hendry Lie menimbulkan beragam reaksi dari publik. Banyak pihak memuji langkah tegas majelis hakim sebagai bentuk peringatan keras terhadap pengusaha yang mencoba bermain-main dalam sektor strategis nasional.

Namun, tidak sedikit pula yang menyayangkan vonis 14 tahun dianggap terlalu ringan untuk kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 triliun. Beberapa aktivis antikorupsi menyuarakan bahwa pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam harus dijadikan prioritas nasional, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, baik pihak Hendry Lie maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. Artinya, masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti banding dalam beberapa hari ke depan.

Kesimpulan

Vonis 14 tahun penjara bagi Hendry Lie menjadi sinyal kuat penegakan hukum di sektor pertambangan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi sudah merajalela dan melibatkan kerugian triliunan rupiah. Pengelolaan sumber daya alam terbukti rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Publik kini makin sadar pentingnya transparansi di sektor strategis ini. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi mengawal proses hukum agar tidak tebang pilih. Para aktor besar di balik kasus serupa juga harus diusut tuntas. Reformasi tata niaga pertambangan harus jadi prioritas nasional untuk mencegah mafia tambang terus berkuasa.

Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari m.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari belitongekspres.bacakoran.co
Exit mobile version