Belakangan ini publik di Indonesia dihebohkan dengan munculnya usulan copot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI.
Usulan ini datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang menyatakan berbagai keberatan atas kinerja dan keberadaan Gibran di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di balik hiruk-pikuk wacana tersebut, sejumlah pengamat politik memberikan pandangan yang menenangkan dan membekali masyarakat dengan perspektif rasional terkait urgensi usulan ini.
Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas dinamika dan berbagai pandangan terkait usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi perbincangan publik
DAFTAR ISI
Usulan Pencopotan Gibran
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari tokoh-tokoh senior purnawirawan militer dan kepolisian. Termasuk lebih dari seratus purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. Secara resmi mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Usulan ini berdasar pada delapan tuntutan yang antara lain menyoroti dugaan kurang maksimalnya kinerja Gibran serta perlunya reshuffle kabinet terkait dugaan kasus korupsi di tingkat menteri. Mereka juga menginginkan tindakan tegas terhadap aparat negara yang masih dianggap loyal kepada Presiden Joko Widodo, yang selama ini menjadi figur sentral dalam politik Indonesia.
Usulan yang mencuat ini tentu menarik perhatian publik sekaligus menjadi pembicaraan hangat di media dan kalangan politik. Pasalnya, pemilihan Gibran sebagai Wapres sebelumnya sudah mendapat pengesahan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau etik yang membatalkan pencalonannya.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sendiri diketahui memiliki komitmen kuat untuk merangkul semua elite dan mantan presiden demi membangun bangsa secara bersama-sama.
Pengamat Politik Nilai Usulan Tidak Ada Urgensinya
Dalam menghadapi gegap gempita suara yang menuntut pemberhentian Gibran, pengamat politik Agung Baskoro mengambil sikap yang tegas dan realistis. Agung menilai bahwa tuntutan pencopotan Gibran sebagai Wapres terlampau berlebihan dan tidak memiliki urgensi yang mendesak dalam konteks kondisi pemerintahan saat ini.
Agung menegaskan bahwa selama enam bulan menjabat, Gibran tidak menunjukkan pelanggaran konstitusional atau etik yang berarti. Dalam pandangannya, kritik terhadap kinerja Gibran yang dirasa belum maksimal adalah hal yang wajar dan dapat diterima sebagai bagian dari dinamika politik yang sehat.
Namun, mengajukan tuntutan pemakzulan tanpa dasar pelanggaran nyata justru akan merugikan stabilitas negara. Dan mengaburkan fokus pemerintah yang seharusnya ditujukan pada perselesaian masalah ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut, Agung menyoroti bahwa keputusan MK yang membuka jalan bagi Gibran sebagai calon wakil presiden sudah final dan jelas secara hukum. Hal ini menandakan bahwa proses demokrasi dan mekanisme hukum telah berjalan dengan benar. Sehingga usulan pencopotan ini tidak berdasar pada aspek legal dan konstitusional.
Menurut Agung, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan tantangan bangsa yang semakin kompleks, seperti perlambatan ekonomi dan isu keamanan. Ia menilai bahwa terjebak dalam polemik politik justru dapat mengganggu momentum pembangunan nasional.
Baca Juga: Mensos Ungkap Peluang Soeharto Raih Gelar Pahlawan Nasional 2025
Sikap Pemerintah dan Presiden Prabowo
Dalam menanggapi tuntutan ini, sikap resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Penasihat. Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menggarisbawahi penghormatan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Namun, Prabowo juga menekankan bahwa sebagai kepala negara dan pemerintahan. Ia harus mempertimbangkan prinsip trias politika dan batasan kewenangannya sesuai sistem pemerintahan.
Prabowo menegaskan keputusan-keputusan penting dalam kabinet tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi, melainkan melalui proses yang komprehensif. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan tidak membiarkan perbedaan pendapat mengganggu harmoni dan stabilitas nasional.
Komentar Wiranto ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi dan tanggap terhadap kritik. Tetapi tetap berpegang pada prosedur kenegaraan dan integritas demokrasi. Sikap ini juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara respons terhadap aspirasi publik dan menjaga kelancaran pembangunan nasional.
Respons dari Pihak Legislatif
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani turut memberikan tanggapan atas usulan pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Muzani mengaku telah mendengar usulan tersebut, namun ia belum mempelajari secara mendalam isi tuntutan yang diajukan.
Muzani menyatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 telah berlangsung sesuai dengan mekanisme demokrasi dan hukum yang berlaku. Pasangan Prabowo-Gibran telah resmi dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan kemenangan tersebut tanpa menemukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, menurut Muzani, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat. Dalam sistem pemerintahan yang berjalan, Wakil Presiden memiliki kedudukan resmi yang diakui secara konstitusional. Sehingga usulan pencopotan perlu dilihat secara sangat hati-hati dan berdasarkan landasan hukum yang kuat.
Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan berita informasi terupdate setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com