Taman Safari Indonesia digugat oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menuntut pertanggungjawaban Rp 3.1 miliar.
Tuntutan ini merupakan sorotan baru dari kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap eks-pemain sirkus yang kian memanas, memicu berbagai reaksi dari pihak Taman Safari maupun para korban. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas persoalan ini membuka diskursus mengenai hubungan bisnis, tanggung jawab institusi, dan hak asasi manusia dalam dunia hiburan dan sirkus di Indonesia.
Kronologi Tuntutan Rp 3,1 Miliar
Somasi tuntutan pertama yang diterima Taman Safari Indonesia dikirim pada 10 Oktober 2024 oleh pengacara yang mewakili enam mantan pemain sirkus OCI, termasuk tiga nama utama yakni Ida, Butet, dan Vivi. Total nilai tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar, dengan tiap individu menuntut sekitar Rp 300 juta. Kecuali Ida yang menuntut Rp 1 miliar karena mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan saat pertunjukan.
Somasi lanjutan kembali dikirim pada 31 Oktober 2024, dan tuntutan tersebut juga dilaporkan ke Komnas HAM pada 12 Desember 2024, dengan tembusan kepada pihak Taman Safari Indonesia. Tuntutan tersebut meminta realisasi dalam waktu lima hari, namun Taman Safari menegaskan bahwa para pemain tersebut tidak berstatus karyawan resmi institusi tersebut.
Perbedaan Entitas Hukum & Tanggung Jawab
Pihak Taman Safari menegaskan bahwa mereka dan OCI adalah entitas bisnis yang berdiri secara terpisah dengan badan hukum berbeda. OCI didirikan pada 1967 dan beroperasi hingga 1997, sedangkan Taman Safari berdiri pada 1981 dan merupakan perusahaan yang masih beroperasi hingga kini.
Oleh karena itu, Taman Safari menolak mengakui adanya hubungan karyawan atau tanggung jawab atas klaim para mantan pemain tersebut. Hal ini menjadi dasar utama pembelaan Taman Safari digugat Rp 3,1 miliar yang dinilai tidak beralasan dari sisi hukum dan organisasi.
Baca Juga:
Tuduhan Eksploitasi & Respon Taman Safari
Kasus ini juga terkait dengan tuduhan eksploitasi dan penyiksaan yang dialami para mantan pemain sirkus OCI selama bertahun-tahun. Termasuk saat melakukan pertunjukan di lingkungan Taman Safari. Tuduhan ini telah disampaikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dan menjadi sorotan publik.
Namun, jajaran pimpinan Taman Safari maupun pendiri Taman Safari seperti Tony Sumampau membantah keras adanya perlakuan tidak manusiawi seperti eksploitasi atau penyiksaan. Mereka menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah dan menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret.
Pendiri Taman Safari juga mengungkapkan bahwa banyak pemain sirkus tersebut sebenarnya dibesarkan dan dirawat sejak bayi. Dari lingkungan sulit seperti kawasan prostitusi Kalijodo, memberikan pandangan bahwa Taman Safari sejatinya telah berkontribusi bagi kesejahteraan mereka.
Keluhan & Tuntutan Para Mantan Pemain Sirkus
Sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengungkapkan keluhan serius terkait eksploitasi, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia selama bergabung dengan sirkus. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah, seperti pembentukan tim pencari fakta. Mengungkap asal-usul para pemain yang banyak dari mereka tidak mengetahui latar belakang keluarga mereka.
Penyelamatan pemain yang masih berada di lingkungan Taman Safari, keadilan bagi korban. Pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kompensasi berupa ganti rugi atau santunan. Keluhan ini telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri HAM dan menjadi perhatian serius Kementerian HAM untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sikap & Pernyataan Resmi Taman Safari Indonesia
Menyikapi tudingan dan tuntutan tersebut, Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak terkait secara kelembagaan dengan perusahaan. Kepala humas dan digital media Taman Safari Indonesia Group menekankan bahwa Taman Safari tidak memiliki keterkaitan. Hukum maupun bisnis dengan mantan pemain sirkus yang mempermasalahkan kasus ini.
Pihak Taman Safari juga mengungkapkan komitmen mereka untuk menjalankan operasional perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance. Etika bisnis yang bertanggung jawab, serta meminta agar nama baik dan reputasi Taman Safari tidak dicemarkan dalam isu ini.
Kesimpulan
Kasus Taman Safari digugat Rp 3.1 miliar ini memperlihatkan kompleksitas masalah yang melibatkan sejarah hubungan kerja dan tanggung jawab hukum. Isu hak asasi manusia dalam konteks industri hiburan dan sirkus tradisional di Indonesia. Persoalan ini menjadi perhatian publik luas karena menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Sekaligus menggugah pentingnya regulasi yang jelas dan perlindungan bagi pekerja seni dan hiburan.
Harapan terbesar dari semua pihak adalah agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan kesejahteraan korban. Ikuti terus pembahasan yang kami berikan setiap harinya dengan berita-berita viral hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama & Kedua dari kompas.com