Site icon SEMBILAN NEWS

Tanah Merah Resmi Berganti Nama, Gubernur DKI Kukuhkan Kampung

Tanah Merah resmi berganti nama menjadi Kampung Tanah Harapan setelah dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Kepgub 973/2025.

Perubahan nama ini menandai awal baru bagi warga, menghadirkan kepastian administrasi, akses layanan publik yang lebih mudah, serta peluang pembangunan melalui APBD DKI Jakarta.

Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di .

 

Gubernur DKI Ubah Nama Kampung Tanah Merah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengubah nama kawasan Kampung Tanah Merah di Jakarta Utara menjadi Kampung Tanah Harapan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 973 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa, 18 November 2025.

Menurut Pramono, penetapan nama baru itu tidak dilakukan tanpa alasan. Ia menyebut nama Tanah Merah pada awalnya muncul dari kondisi geografis kawasan tersebut di masa lalu. Warna tanah yang kemerahan menjadi penanda sejarah permukiman, tetapi dianggap tidak lagi mencerminkan harapan masyarakat saat ini.

Pramono menegaskan bahwa perubahan nama bukan sekadar simbolik. Pemerintah Provinsi DKI ingin menunjukkan komitmen menghadirkan kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga yang selama ini hidup di wilayah tersebut. Nama baru itu diharapkan menjadi titik awal perubahan positif.

Alasan Pergantian Nama Dari Citra Lama Menuju Harapan Baru

Dalam penjelasannya, Pramono mengatakan bahwa nama Kampung Tanah Harapan dipilih karena dinilai lebih menggambarkan visi pemerintah dan aspirasi warga. Ia menilai kata “harapan” membawa pesan optimisme dan kesetaraan bagi masyarakat yang telah lama menunggu kepastian status permukiman mereka.

Selama bertahun-tahun, warga Tanah Merah menghadapi berbagai kendala administratif. Mereka kerap mengalami keraguan saat mengurus dokumen penting karena status permukiman yang dianggap tidak sepenuhnya resmi. Hal ini berdampak pada akses layanan publik yang seharusnya mereka dapatkan.

Dengan keluarnya Kepgub baru ini, Pramono memastikan seluruh keraguan tersebut berakhir. Nama kawasan memang berubah, namun hak-hak warga tetap sama. Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terpinggirkan hanya karena status wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Smartboard di SMPN 4 Bekasi, Dorong Digitalisasi

Administrasi Warga Dipastikan Tidak Berubah

Pramono menegaskan bahwa perubahan nama kawasan tidak menuntut adanya penyesuaian dokumen administrasi seperti KTP, KK, atau akta kelahiran. Semua data kependudukan tetap berlaku dan tidak perlu diganti. Ia menyampaikan bahwa warga cukup melanjutkan aktivitas pengurusan administrasi seperti biasa tanpa khawatir akan penolakan.

Menurutnya, layanan publik seperti pengurusan paspor, pendaftaran haji, umrah, atau akses layanan kemasyarakatan lainnya kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Status Kampung Tanah Harapan yang telah resmi diakui penuh menjadi dasar penting untuk mempercepat pelayanan pemerintah.

Pramono juga menekankan bahwa pemerintah ingin menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Selama ini, status administratif yang tidak jelas membuat sebagian warga merasa tidak diakui sepenuhnya oleh sistem. Dengan perubahan resmi ini, ia yakin pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Akses APBD Jakarta Terbuka Untuk Kampung

Salah satu dampak terbesar dari penetapan nama dan status baru ini adalah terbukanya akses langsung ke APBD DKI Jakarta. Selama bertahun-tahun, berbagai program pembangunan di wilayah tersebut kerap terhambat karena status permukiman Tanah Merah tidak sepenuhnya masuk dalam data resmi pemerintah.

Pramono menjelaskan bahwa melalui penandatanganan Kepgub 973/2025, segala hambatan birokrasi yang sebelumnya menghambat alokasi anggaran kini telah dihilangkan. Kampung Tanah Harapan dapat memperoleh pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program pemberdayaan masyarakat secara langsung.

Ia menegaskan bahwa warga kini tidak perlu menunggu proses panjang atau birokratis untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Dulu harus muter-muter, sekarang tinggal dialokasikan,” ujarnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Jakarta Utara.

Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.ntvnews.id
Exit mobile version