Jaksa menolak permohonan JC Iswan Ibrahim karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi jual beli gas PT PGN.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Iswan Ibrahim akhirnya terbentur penolakan jaksa. Dalam sidang perkara korupsi jual beli gas PT PGN, jaksa mengungkap alasan tegas mengapa status JC tidak dapat diberikan kepada Iswan, sekaligus menegaskan perannya dalam perkara tersebut.
Simak dan ikutin terus berita yang akan di bahas di bawah ini yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Jaksa Nilai Iswan Pelaku Utama
Jaksa penuntut umum menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, terdakwa perkara korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penolakan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut jaksa, Iswan tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator karena berperan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Status JC umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor sentral serta memberikan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
“Terdakwa Iswan Ibrahim merupakan pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikabulkannya permohonan justice collaborator,” tegas jaksa di persidangan.
Dugaan Pelanggaran Skema Jual Beli Gas
Dalam perkara ini, jaksa menilai Iswan memiliki peran aktif dalam pengajuan dan persetujuan pembayaran advance payment dari PT PGN. Dana tersebut diberikan dengan dasar perjanjian jual beli gas yang dikaitkan dengan peluang akuisisi, meskipun terdapat larangan penjualan bertingkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Iswan mengajukan invoice permohonan pembayaran advance payment kepada PT PGN, padahal PT Inti Alasindo Energy bukanlah perusahaan pembiayaan. Skema tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan dan berkontribusi pada kerugian keuangan negara dalam proyek jual beli gas periode 2017–2021.
Baca Juga: Warga Serang Desak Pemprov Turunkan Alat Berat Atasi Banjir
Pengakuan Iswan Dan Aliran Dana US$15 Juta
Sebelumnya, Iswan sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis, 11 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Iswan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain.
Jaksa menanyakan aliran dana sebesar US$15 juta yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara tersebut. Iswan mengaku mengajukan JC untuk menjelaskan kronologi dan skenario terjadinya transaksi jual beli gas.
Ia menyatakan telah membuka fakta terkait voucher senilai US$15 juta dan mengklaim bersikap kooperatif selama proses persidangan. Namun, pengakuan tersebut tidak cukup untuk mengubah penilaian jaksa terkait perannya sebagai pelaku utama.
Tuntutan Pidana Dan Uang Pengganti
Atas perbuatannya, Iswan dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Iswan membayar uang pengganti ke negara sebesar US$3.333.723. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda Iswan dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, ia terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Peran Sentral Jadi Alasan Penolakan Justice Collaborator
Jaksa menilai Iswan Ibrahim berperan sebagai pelaku utama dalam skema korupsi jual beli gas PT PGN, sehingga tidak memenuhi kriteria justice collaborator yang diperuntukkan bagi pelaku bukan aktor utama. Luangkan waktu anda untuk membaca informasi dan berita yang menarik yang hanya ada di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari tirto.id
