Kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Tidak hanya TKA dari sektor industri, pemerasan ini ternyata juga menyasar kalangan tenaga kesehatan (nakes) hingga atlet asing. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini jauh lebih luas dan sistematis, merusak citra Indonesia di mata internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Di bawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas bagaimana TKA dari kalangan nakes hingga atlet turut menjadi sasarannya.
DAFTAR ISI
Modus Operandi Pemerasan Terhadap TKA
Praktik pemerasan di Kemenaker dilakukan oleh oknum-oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Modusnya adalah dengan memungut atau memaksa TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin” agar izin tinggal dan bekerja mereka di Indonesia bisa mulus.
KPK menduga, total hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Meskipun aliran dana baru terlacak sejak 2019, saksi menyebut praktik kotor ini telah berlangsung sejak tahun 2012, bahkan pada era Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya. Pemerasan ini bertujuan untuk memuluskan penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Luasnya Jaringan Korban Pemerasan
Pada awalnya, kasus ini lebih dikenal karena pemerasan terhadap TKA di sektor industri, khususnya pertambangan, yang dianggap memiliki “income besar” dan “tidak keberatan” dimintai uang. Namun, KPK kini mengungkap bahwa spektrum korban jauh lebih luas. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa TKA dari berbagai profesi turut menjadi sasaran, termasuk:
- Tenaga Kesehatan (Nakes): Meskipun rincian spesifik mengenai bagaimana nakes asing menjadi korban belum dijelaskan secara mendalam, penyebutan ini menunjukkan bahwa sektor kesehatan juga tidak luput dari praktik curang ini.
- Atlet Profesional: Beberapa nama yang disebut antara lain pesepakbola dan atlet voli. Hal ini mengindikasikan bahwa TKA di bidang olahraga, yang seringkali memiliki pendapatan signifikan, juga menjadi target empuk oknum Kemenaker. KPK masih mendalami apakah atlet terkenal juga termasuk korban atau hanya TKA atlet yang teridentifikasi.
KPK menegaskan bahwa pemerasan ini tidak hanya terbatas pada sektor industri, melainkan mencakup berbagai bidang lain seperti pelatih dan kru.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun
Penetapan Tersangka dan Bukti yang Disita
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus ini . Mereka terdiri dari mantan pejabat dan staf di Kemenaker, antara lain:
- Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK)
- Hanto (mantan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan Staf Ahli Menaker)
- Wisnu Pramono (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker 2017-2019)
- Devi Angraeni (Koordinator Unit Layanan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA)
- Gatot Widiartono (Kepala Direktorat Maritim Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Perluasan Kesempatan Kerja)
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025)
- Jamal Shodiqin (Analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker 2019-2024)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2024)
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu PNS Kemenaker dan dua kantor agen pengurusan TKA, KPK menemukan sejumlah barang bukti.
Termasuk uang tunai sekitar Rp 300 juta, dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan hasil pemerasan, serta sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor. Penyitaan kendaraan mewah seperti BMW dan Vespa juga telah dilakukan terkait kasus ini . KPK terus mendalami aliran uang hasil pemerasan ini.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Terbongkarnya kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan dan integritas di lembaga pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pemerasan terhadap TKA tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga merusak reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi dan pekerjaan.
Praktik korupsi semacam ini dapat menghambat masuknya tenaga ahli asing yang dibutuhkan untuk pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan investor dan mitra internasional. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin TKA.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan meminta para tersangka serta saksi untuk kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya reformasi birokrasi dan penguatan integritas di seluruh jajaran pemerintahan. Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari www.metrotvnews.com