Site icon SEMBILAN NEWS

TKA Nakes dan Atlet Jadi Target Pemerasan Oleh Pegawai Kemenaker

Kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Tidak hanya TKA dari sektor industri, pemerasan ini ternyata juga menyasar kalangan tenaga kesehatan (nakes) hingga atlet asing. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini jauh lebih luas dan sistematis, merusak citra Indonesia di mata internasional dan menimbulkan kekhawatiran serius akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Di bawah ini akan membahas bagaimana TKA dari kalangan nakes hingga atlet turut menjadi sasarannya.

 

Modus Operandi Pemerasan Terhadap TKA

Praktik pemerasan di Kemenaker dilakukan oleh oknum-oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

Modusnya adalah dengan memungut atau memaksa TKA untuk memberikan sejumlah uang sebagai “pelicin” agar izin tinggal dan bekerja mereka di Indonesia bisa mulus.

KPK menduga, total hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Meskipun aliran dana baru terlacak sejak 2019, saksi menyebut praktik kotor ini telah berlangsung sejak tahun 2012, bahkan pada era Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya. Pemerasan ini bertujuan untuk memuluskan penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Luasnya Jaringan Korban Pemerasan

Pada awalnya, kasus ini lebih dikenal karena pemerasan terhadap TKA di sektor industri, khususnya pertambangan, yang dianggap memiliki “income besar” dan “tidak keberatan” dimintai uang. Namun, KPK kini mengungkap bahwa spektrum korban jauh lebih luas. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa TKA dari berbagai profesi turut menjadi sasaran, termasuk:

KPK menegaskan bahwa pemerasan ini tidak hanya terbatas pada sektor industri, melainkan mencakup berbagai bidang lain seperti pelatih dan kru.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Penetapan Tersangka dan Bukti yang Disita

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus ini . Mereka terdiri dari mantan pejabat dan staf di Kemenaker, antara lain:

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu PNS Kemenaker dan dua kantor agen pengurusan TKA, KPK menemukan sejumlah barang bukti.

Termasuk uang tunai sekitar Rp 300 juta, dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan hasil pemerasan, serta sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor. Penyitaan kendaraan mewah seperti BMW dan Vespa juga telah dilakukan terkait kasus ini . KPK terus mendalami aliran uang hasil pemerasan ini.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Terbongkarnya kasus ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan dan integritas di lembaga pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pemerasan terhadap TKA tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga merusak reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi dan pekerjaan.

Praktik korupsi semacam ini dapat menghambat masuknya tenaga ahli asing yang dibutuhkan untuk pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan investor dan mitra internasional. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin TKA.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan meminta para tersangka serta saksi untuk kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya reformasi birokrasi dan penguatan integritas di seluruh jajaran pemerintahan. Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari www.metrotvnews.com
Exit mobile version