Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 T

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 T

Posted on May 14, 2025May 14, 2025 by Imam

Kasus pemalsuan cap emas PT Antam mengguncang publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa.

Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 T
Mereka diduga terlibat dalam praktik lebur ulang emas batangan yang kemudian dicap seolah-olah asli dari Antam, memicu kerugian negara hingga Rp 3,3 triliun.

Skandal ini tak hanya mencoreng nama besar BUMN pertambangan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan investor dan kolektor emas. Siapa saja dalang di balik kejahatan ini? Bagaimana modus mereka bekerja selama lebih dari satu dekade? Temukan kisah lengkapnya dalam laporan mendalam berikut.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Apa yang Terjadi?
  • Bagaimana Modus Operasinya?
  • Siapa Tujuh Terdakwa?
  • Mengapa Negara Bisa Rugi Rp 3,3 Triliun?
  • Dampaknya Bagi PT Antam

Apa yang Terjadi?

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan logam mulia dengan cap resmi Antam. Cap Antam, yang selama ini menjadi simbol keaslian dan jaminan mutu emas batangan produksi negara, diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mencetak ulang emas batangan dengan tujuan mengambil untung pribadi.

Modusnya, menurut penyidik, tidak sekadar memalsukan cap, melainkan melebur emas batangan resmi Antam, kemudian mencetaknya kembali dengan cap Antam di tempat yang tidak resmi. Setelah itu, emas hasil cetakan ulang ini dijual ke publik dengan seolah-olah masih merupakan produk resmi PT Antam.

Yang membuat kasus ini semakin menggemparkan adalah dugaan bahwa aktivitas ini telah terjadi selama bertahun-tahun secara sistematis, dan melibatkan pihak internal serta eksternal. Bahkan, lembaga penegak hukum menyebutkan adanya praktik ini sejak 2010 hingga 2021, yang berarti telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Bagaimana Modus Operasinya?

Modus yang digunakan cukup canggih dan sulit dikenali oleh masyarakat awam. Pelaku disebut membeli emas batangan asli, kemudian melebur dan mencetak ulang emas tersebut di luar fasilitas resmi Antam, namun tetap menggunakan cap, sertifikat, dan kemasan palsu yang sangat menyerupai aslinya.

Tak hanya itu, emas palsu ini kemudian dipasarkan ke jaringan toko emas yang bekerja sama dengan pelaku. Karena memiliki kemasan dan cap yang hampir tak bisa dibedakan dari aslinya, banyak konsumen akhirnya tertipu dan membeli produk tersebut dengan harga setara emas Antam asli.

Ironisnya, praktik ini berjalan cukup mulus selama bertahun-tahun karena diduga adanya pembiaran bahkan kolaborasi dari beberapa oknum dalam perusahaan milik negara sendiri.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro, Kasus Korupsi Besar Pertamina

Siapa Tujuh Terdakwa?

Siapa Tujuh Terdakwa?
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa utama dalam kasus ini. Mereka terdiri dari mantan pejabat perusahaan, pemilik toko emas, hingga perantara dalam perdagangan logam mulia. Nama-nama tersebut antara lain:

  • Lindawati Effendi – Mantan Kepala Butik Emas Antam.
  • Suryadi Lukmantara – Pengusaha emas dan pemilik jaringan toko emas.
  • Suryajadi Jonathan – Diduga sebagai penyedia logistik dalam peredaran emas.
  • James Tamponawas – Pegawai yang disebut sebagai “penyambung lidah” antara Antam dan pelaku eksternal.
  • Ho Kioen Tjay– Pemilik toko emas yang menjadi titik distribusi emas lebur.
  • Djudju Tanuwidjaja – Oknum perantara transaksi besar emas palsu cap Antam.
  • Gloria Asih Rahayu – Pihak yang diduga ikut mengorganisir lebur ulang logam mulia.

Tujuh terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal pemalsuan, tindak pidana pencucian uang, hingga penggelapan dalam jabatan. Dalam dakwaan, mereka dianggap telah secara sadar merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN.

Mengapa Negara Bisa Rugi Rp 3,3 Triliun?

Angka kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 triliun bukanlah angka sembarangan. Kejaksaan Agung bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menghitung potensi kerugian berdasarkan:

  • Jumlah emas batangan yang dicetak ulang dengan cap palsu,
  • Keuntungan yang seharusnya masuk ke PT Antam,
  • Pajak dan biaya administrasi yang tidak dibayarkan,
  • Serta kerusakan reputasi dan kepercayaan pasar terhadap produk Antam.

Artinya, kerugian ini tidak hanya berupa emas yang hilang, tetapi juga mencakup kerusakan sistemik terhadap pasar logam mulia nasional, yang selama ini menjadi bagian penting dari investasi masyarakat Indonesia.

Dampaknya Bagi PT Antam

Reputasi PT Antam kini berada di ujung tanduk. Meski secara resmi perusahaan menyatakan tidak terlibat dan justru membantu aparat dalam penyelidikan, tetap saja tingkat kepercayaan publik menurun drastis. Penjualan emas batangan sempat anjlok, dan harga di pasar sekunder mengalami fluktuasi tajam karena kekhawatiran soal keaslian produk.

Dalam upaya membangun kembali kepercayaan, Antam kini mulai memperketat sistem distribusi dan pencetakan. Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi QR code dan blockchain untuk pelacakan keaslian emas. Namun tentu, langkah ini tidak serta merta menghapus jejak luka yang telah muncul akibat skandal besar ini.

Kasus pemalsuan cap emas PT Antam langsung memicu kemarahan publik, khususnya investor dan kolektor logam mulia. Pasalnya, emas batangan dengan cap Antam selama ini dianggap sebagai standar emas paling aman di Indonesia. Banyak orang menyimpannya untuk investasi jangka panjang, warisan, bahkan sebagai dana darurat.

Tak sedikit pula yang meminta agar investigasi tidak berhenti pada tujuh terdakwa saja. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini hanya bisa berjalan dengan dukungan jaringan yang jauh lebih luas, termasuk potensi keterlibatan petinggi di perusahaan maupun pemangku kepentingan lainnya.

Buat kalian yang ingin mendapatkan dan mengetahui informasi-informasi menarik lainnya mengenai partai politik SEMBILAN NEWS adalah pilihan terbaik buat anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dari money.kompas.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Galih Kartasasmita Bantah Tuduhan Usulkan Legalisasi Kasino di Indonesia
  • Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Cap Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 T
  • IPW Pertanyakan Situasi Gawat Saat Prajurit TNI Amankan Kantor Kejaksaan
  • MA Tolak Peninjauan Kembali Johnny G Plate, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku!
  • Jokowi Temui Dosen Pembimbing Kasmudjo di Tengah Isu Ijazah Palsu
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version