Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Wamenaker Sidak UD Sentosa: Penahanan Ijazah Karyawan Terungkap

Wamenaker Sidak UD Sentosa: Penahanan Ijazah Karyawan Terungkap

Posted on April 17, 2025 by Edi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana setelah muncul dugaan penahanan ijazah karyawan.

Wamenaker Sidak UD Sentosa: Penahanan Ijazah Karyawan Terungkap

Sidak ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2025, di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, dan menarik perhatian publik karena banyak hal yang janggal ditemukan serta indikasi bahwa kehadiran negara tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

Dalam artikel ini, SEMBILAN NEWS akan mengulas secara mendalam sidak yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ke UD Sentosa Seal terkait dugaan penahanan ijazah karyawan serta implikasi hukum dan sosialnya.

tebak skor hadiah pulsa  

DAFTAR ISI

  • Inspeksi Mendadak yang Penuh Ketegangan
  • Penahanan Ijazah, Pelanggaran Hukum Tak Boleh Ditoleransi
  • Dampak Kasus Penahanan Ijazah bagi UD Sentosa Seal
  • Ketegangan di Lokasi Sidak
  • Respons dan Sikap Pihak Terkait
  • Kesimpulan

Inspeksi Mendadak yang Penuh Ketegangan

Saat melakukan sidak, Wamenaker Imannuel Ebenzer, yang akrab disapa Noel, datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Sidak berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam dan melibatkan mediasi langsung dengan Jan Hwa Diana dan stafnya.

Namun, proses klarifikasi berjalan penuh ketidaknyamanan karena Diana dan stafnya cenderung memberikan jawaban berbelit-belit. Bahkan terkesan mengelak dan tidak mau mengakui adanya masalah terkait penahanan ijazah.

Ketegangan semakin membesar ketika Noel mengungkapkan bahwa kehadiran negara di perusahaan tersebut tidak dihargai. Noel menyayangkan sikap Diana yang menurutnya memunculkan banyak kejanggalan dan kebohongan selama proses klarifikasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada pelanggaran serius terkait perlakuan terhadap karyawan, terutama penahanan ijazah yang sejatinya dilarang oleh hukum.

Penahanan Ijazah, Pelanggaran Hukum Tak Boleh Ditoleransi

Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan tersebut dan siap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Menurut Noel, ijazah pekerja adalah hak mereka dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai alat pengekangan atau ancaman di tempat kerja. Hal yang sama diperkuat oleh Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah secara hukum tidak diperbolehkan dan sekalipun ada alasan penahanan, hal tersebut tetap harus berdasarkan aturan yang ketat dan tidak boleh merugikan karyawan. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga:

  • DPR Desak Pemerintah Segera Kirim Dubes RI ke AS: Jangan Kosong Terlalu Lama
  • Ketua PN Jaksel Resmi Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO Oleh KPK!

Dampak Kasus Penahanan Ijazah bagi UD Sentosa Seal

Wamenaker Sidak Perusahaan UD Sentosa

Kasus ini tidak hanya mencuat di kalangan lokal, namun juga telah menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas. Mantan karyawan UD Sentosa Seal bahkan telah melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya, yang kemudian menimbulkan gelombang aksi pengawasan dan pemeriksaan oleh Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi.

Tidak hanya itu, akibat dugaan pelanggaran ini, izin usaha UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana tengah terancam dicabut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya secara tegas menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait perizinan perusahaan jika kasus ini terbukti benar. Tindakan tegas tersebut sebagai upaya memberikan efek jera kepada perusahaan nakal yang tidak mengindahkan hak-hak karyawan.

Ketegangan di Lokasi Sidak

Pelaksanaan sidak tidak berjalan mulus sejak awal. Wamenaker Imannuel Ebenzer sempat mengalami hambatan saat datang ke lokasi. Di mana pintu utama gudang UD Sentosa Seal tidak dibuka untuknya. Ia dan rombongan terpaksa masuk melalui pintu samping yang sempit, membatasi akses dan menghambat proses inspeksi.

Hal ini menjadi indikasi lain bahwa pembukaan penuh terhadap proses sidak tidak diterima dengan baik oleh perusahaan yang bersangkutan. Selain pihak perusahaan, sebanyak 12 mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan turut hadir dalam sidak.

Mereka juga didampingi oleh tim kuasa hukum, serta pengamanan ketat dilakukan oleh polisi dan dukungan dari organisasi masyarakat lokal. Aksi pengawalan ini menegaskan bahwa masalah penahanan ijazah telah menjadi isu serius dengan dukungan publik luas.

Respons dan Sikap Pihak Terkait

Jan Hwa Diana sendiri tetap bersikukuh tidak pernah menahan ijazah karyawannya meskipun mendapat banyak laporan dan keterangan sebaliknya. Dalam berbagai kesempatan, Diana membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengenal satu per satu karyawannya, menimbulkan tanda tanya atas penanganan sumber daya manusia di perusahaannya.

Namun, sikap tersebut tidak menghentikan proses penanganan kasus ini. Wakil Wali Kota serta Dinas Ketenagakerjaan bersama kepolisian hingga provinsi melakukan koordinasi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran. Jika bukti-bukti ditemukan cukup, tindakan hukum dan administratif akan dilanjutkan guna memastikan keadilan bagi eks karyawan yang dirugikan.

Kesimpulan

Sidak yang dilakukan Wamenaker Imannuel Ebenezer ke perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana membuka fakta-fakta mencengangkan terkait dugaan penahanan ijazah karyawan yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2016. Sikap tidak kooperatif dari perusahaan dan berbagai kejanggalan selama sidak menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum yang serius.

Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan ancaman pencabutan izin operasional perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja dan penegakan hukum yang adil. Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh industri dan pelaku usaha agar menghormati hak karyawan, terutama terkait dokumen pribadi seperti ijazah.

Negara tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan pekerja dan siap mengawal proses hukum demi keadilan sosial yang berlandaskan aturan yang berlaku.

Sidak ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang intensif dan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja dipenuhi. Serta memberikan pesan tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah sebagai alat tekanan atau pengendalikan karyawan.

Kasus UD Sentosa Seal menjadi sorotan publik dan menggugah kesadaran kolektif mengenai perlindungan hak tenaga kerja di Indonesia, yang diharapkan memberi dampak positif bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan di masa mendatang. Simak dan ikuti terus SEMBILAN NEWS agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari rri.co.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Ini Alasan Jokowi Tidak Hadir Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo
  • PPATK Prediksi Deposit Judol Tahun 2025 Turun Drastis Dibanding 2024
  • Satpam DPP PDIP Ungkap Pernah Dititipi Tas Labtob Oleh Harun Masiku
  • Pramono Anung Bakal Usir ASN yang Nekat Bawa Kendaraan ke Kantor!
  • Megawati Hadiri Pengukuhan DPP Hanura, Bersama Anies dan Ganjar
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version