Pemilu 2024 Indonesia Di Tundah? Dan Bisakah Jokowi lebih lama Kuasa!
Di tahun 2019 dan pada akhir nya menjelang 2024 yang di pimpim oleh satu dekade oleh Pak Joko Widodo kinerja yang di miliki oleh beliau selalu di akui oleh para Masyarakat. Nama nya harum membawa perubahaan pada Negara yang sangat bagus. Untuk sampai ke sana, Pelan pelan beliau memajukan negara ini dengan para menteri nya, namun, dia segera memiliki koalisi politik yang tangguh dan jujur. Beliau serta keluarganya sekarang memiliki penghormatan atas perubahaan pada negara sampai sekarang ini.
Ada nya kinerja yang cukup bagus selama beliau memimpin suata negara besar, dari berbagai daerah selalu memiliki perubahaan semenjak beliau menjadi Presiden Hingga saat ini. Banyak nya suara rakyat yang keluar, Yang ber isi dari kepemimpin dari Zaman Megawati hingga SBY hanya Presiden Joko Widodo la yang memiliki perubahaan pada negara.
Terjadi pengunduran diri kepada presiden Seoharto membuat indonesia berhasil memperubah indonesia semakin maju. Banyak sekali perubahaan setelah pergantian presiden dari tahun ke tahun. Adapun perubahahan negara ketika presiden joko widodo mendudukin bangku Presiden.
Telah beredarnya hasil foto dari tokoh besar Indonesia presiden Joko Widodo bersama Presiden Indonesia Ke-4 Yaitu Abdurrahman Wahid yang di umbar media dari tv dan media lain nya yang memiliki perkataan Pilpres 2024 Di batalkan dan Arti kata di tunda sampai kerjaan beliau yang sudah berdiri hingga selesai.
Penundaan Pemilu 2024 Bisa Buat Jokowi 3 Periode? Suara Keluar dari Rakyat!
Semua wacana Presiden Joko Widodo Rakyat minta 3 Periode harus lanjut mencalon diri kembali menjadi presiden. Ada nya keputusan yang bulat dari pengadilan tinggi Jakarta yang sudah resmi sesudah mengetok palu yang berarti tidak ada penundaan. Membenar kan kepada Pak Joko Widodo Lanjut menjabat Hingga 2025. Majelis hakim meminta semua komisi Pemilihan umum Di tunda selama 2 tahun lebih.
Sebagian partai merasakan kerugian ketika KPU memustuskan untuk memperpanjang jabatan yang telah di tetapkan oleh Lembaga yang berwenang. Seperti Yudikatif dan Ekksekutif merka pun akan melanjukan pelaksanaan untuk melanjutkan masa kerja nya di tambah sampai 2025.
Tindakan yang di buat oleh (PKU) Pelaksanaan telah resmi untuk melanjut kan sisa tahapan pada Pemilu 2024. Semenjak keputusan di buat dan resmi di sahkan tahapan pun berlanjut ke dua tahun yang akan datang. Dengan alasan yang sangat tepat sekali untuk perubahan ini adanya pilkada dan pemilu nasional di adakan dengan cara serentak di Undur berbarengan dengan Pilpres.
Namum kenyataan nya benar, berkelanjutan bukan lah isu, melainkan hal yang benar dan nyata, beberapa politik pun setuju. Ya termasuk Luhut Panjaitan ( Penasihat dekat Joko Widodo yang memiliki Gelar “Menteri Segalanya”).
Banyak nya suara dukungan ke publik ketetapan oleh KPU senang dan di terima oleh Masyarakat Indonesia. Merupakan pendorongan penting yang selalu di upaya kan agar Indonesia Maju. Dengan alasan kerjaan yang sudah di buat oleh pak Joko Widodo harus di lanjutkan, karena 90% hasil nya sudah mau selesai sehingga bisa meningkatkan Ekonomi Global di Kanca Internasional. Sehingga Beliau pun tidak bisa menolak nya, dan kuris kepresidenan tetapi di duduki oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo sampai di tahun 2025.
Baca Juga : Penundaan Pengumuman Pilpres Tahun 2024
Keputusan Pengadilan Membawa Berita Bahagia Kepada Masyarakat.
Berita ada nya penambahan jabatan yang sudah di sahkan oleh KPU. Sehingga masyarakat yang sudah mencintai kinerja Pak Joko Widodo harus di akui untuk negara Indonesia. Pengadilan tinggi Jakarta pusat mengeluarkan hasil yang di tunggu oleh semua pendukung nya.
Sehingga pun pemilihan presiden di lakukan secara serentak di tahun 2025 yang akan mendatang. Pengadilan memberikan kompensasi yang sudah sah dan memerintahkan pemilihan ditunda selama dua tahun, empat bulan, itu tidak memberikan penjelasan yang jelas untuk periode waktu yang sangat spesifik ini. Seperti yang sudah terjadi, keputusan ini sudah bulat tidak bisa di rubah KPU pun setuju untuk menunda pemilu.
Dengan kata lain bisa di kata kan pun KPU yang menyetuji hal tersebut ada nya penundaan untuk pemilihan secara nasional ini. Hal ini di sengajakan oleh besar nya kekuatan indonesia yang tidak bisa di pecah ketika semua masyarakat pun setuju. Banyak nya suara yang bisa di lihat dengan jelas pilpres di undur di tahun 2025.
Konstitusi mengatakan nya dengan cara sah pemilihan pilpres di undur ketahun 2025, keputusan tetap lah keputusan tidak bisa di ganggu gugat. Sehingga Makamah Konstitusi pun memiliki kewenangan yang jelas sehingga keputusan di KPU di sahkan nya,
Seperti biasa keputsan ini ang di lakuakn secara Paksa untuk tidak di selenggarakan Pilres Pada tahun 2024. Karena kerja yang masih berlangsung yang sudah di buat oleh Presiden Joko Widodo, dalam 2 tahun yang akan mendatang dari tahun 2024 sampai 2025 kemungkinan kerja yang sangat berpengharu untuk negara sampai selesai baru di adakan nya pemilihan presiden di tahun 2025.