Site icon SEMBILAN NEWS

Ingat! Pemilih Tidak Boleh Memfoto-Merekam Coblosan di Bilik Suara

Ingat!-Pemilih-Tidak-Boleh-Memfoto-Merekam-Coblosan-di-Bilik-Suara

Ingat! Pemilih Tidak Boleh Memfoto-Merekam – Pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan digelar besok. Sebagai pengingat, masyarakat yang memiliki hak pilih dihentikan mengambil foto ataupun merekam coblosannya di dalam bilik suara. Larangan menggunakan handphone (HP) pada bilik suara tercantum pada Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) PKPU nomor 25 Tahun 2023 yg menjelaskan sebelum pemilih melakukan pemberian suara. Ketua KPPS (grup Penyelenggara Pemungutan bunyi) mengingatkan serta melarang pemilih membawa telepon genggam serta/atau indera perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU angka 25 Tahun 2023 perihal Pemungutan serta Penghitungan suara pada Pemilihan awam. Yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya pada bilik bunyi.

Keputusan KPU nomor 66 Tahun 2024 wacana panduan Teknis aplikasi Pemungutan serta Penghitungan suara. Dalam Pemilihan umum jua mengatur pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan pada bilik suara.

Koordinator KPU Hasyim Asy’ari juga pernah mengingatkan rakyat terkait larangan-larangan di bilik suara ketika pemungutan suara Pemilu 2024. Hasyim mengingatkan tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik bunyi.

“Jikalau bawa HP saja boleh. tapi tidak boleh merekam,” istilah koordinator KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim Asy’ari mengingatkan salah satu asas pemilu artinya rahasia. Hasyim mengatakan pilihan seseorang pada pemilu harus dirahasiakan.

“Intinya begini, asas pemilu itu misteri sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa indera rekaman. Baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau digunakan apa? jikalau mau dilaporkan ke tim kampanye. Tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” ungkapnya.

Tentara Nasional Indonesia-Polisi Republik Indonesia Jalan Kaki Hampir 9 Jam buat Kawal Logistik Pemilu pada HST Kalsel

Logistik Pemilu 2024 mulai didistribusikan ke daerah-wilayah pemungutan suara. TNI-Polri mengawal distribusi logistik agar mencapai tujuan dan pemilu berjalan lancar. Tetapi, distribusi logistik tak selalu berjalan mulus serta lancar. Penyelenggara pemilu bersama Tentara Nasional Indonesia-Polisi Republik Indonesia harus menempuh medan yang sulit dan panjang ketika mengantar logistik pemilu pada batang Alai Selatan. Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah yang tergabung dalam Tim Distribusi Logistik Pemilu 2024 mengawal logistik Pemilu buat desa terluar. Mereka menempuh perjalanan 9 jam berjalan kaki melewati pegunungan Meratus, btg Alai Selatan, HST, Kalsel.

Sebanyak 16 orang Anggota Pembawa Logistik Pemilu 2024

Sebanyak 16 orang yang terdiri dua dari orang anggota Babinsa Koramil 1002-01/btg Alai Selatan Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah, dan 4 orang anggota Polres HST, dan 10 orang porter (pembawa logistik Pemilu 2024) menuju ke Desa Aing Bantai buat mengawal logistik Pemilu 2024 sehingga tercapai tujuan dengan safety serta lengkap.

“Medan yang kami lalui sangat sulit, dari jalan setapak yang licin, bebatuan yg tajam tidak sporadis akar-akar pohon melintang di jalan menambah sulitnya medan yang kami tempuh,” istilah Babinsa Koramil 1002-01/batang Alai Selatan, Kopda Zainal Hilmi, pada unggahan Puspen Tentara Nasional Indonesia.

“Namun syukur alhamdulillah lebih kurang pukul 22.24 wita kami sampai pada TPS dua Desa Aing Bantai Kecamatan batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dengan selamat dan safety serta logistik Pemilu 2024 tidak terdapat kerusakan,” tambahnya.

Tim berangkat dari Desa Atiran menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua sejauh 5 kilometer (km). Sehabis itu bepergian dilanjutkan menuju Desa Batu perahu berjarak kurang lebih 8,1 km menggunakan kendaraan roda dua.

Kemudian, tim melanjutkan bepergian dengan berjalan kaki menuju Desa Aing Bantai yang berjarak lebih kurang 16 km sebab kondisi medan dan cuaca kurang mendukung. Syarat cuaca tidak bisa diprediksi, yg terkadang panas, hujan, bahkan kabut datang menyelimuti sepanjang perjalan dengan suhu mencapai 10 derajat Celcius. Tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat Tim pada menjalankan tugas dan amanah yang diberikan agar tercapai pemilu yg damai seperti yg dibutuhkan.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada 4.211 TPS di Indonesia Sulit Dijangkau

Bagaimana Jika Rakyat Tidak Mampu Tunjukkan KTP di TPS? Ini Solusi Kemendagri

Pemilu 2024 digelar besok. kemudian, bagaimana Jika pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP ketika hendak menggunakan hak suaranya di kawasan Pemungutan suara (TPS)? Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan blangko KTP elektro atau KTP-el (e-KTP) di semua Dinas Dukcapil mencukupi. Beliau berkata telah meminta agar Dinas Dukcapil di semua wilayah merampungkan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula serta kelompok rentan.

“Prinsip karena blangko KTP-el tersedia sangat mencukupi. Maka kita minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten serta Kota se-Indonesia pada bawah koordinasi Dinas Dukcapil Provinsi buat merampungkan perekaman KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula dan grup rentan,” ucap Teguh.

Teguh mengungkapkan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 mengatur rakyat wajib membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat hendak mencoblos di TPS. Tetapi, dia menyebut terdapat solusi bagi warga yang tidak mampu membagikan bukti fisik asal e-KTP atau suket.

“Bagi yang tidak bisa memberikan KTP-el atau surat keterangan, maka bisa membagikan fotokopi KTP-el, foto KTP-el. Identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri serta foto,” ungkapnya. Dia pula meminta Dinas Dukcapil yg mengalami gangguan jaringan supaya menerbitkan biodata penduduk WNI buat keperluan Pemilu 2024. Dia mengatakan hal itu sudah sinkron menggunakan regulasi kependudukan.

“Kenapa yg diterbitkan merupakan biodata penduduk, karena biodata tersebut ialah dokumen kependudukan yg resmi sinkron yang diatur pada regulasi, yang memuat identitas serta pula foto,” ucap Teguh. “Jika tidak mampu membagikan KTP-el atau suket, bisa membagikan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yg diterbitkan dinas dukcapil,”imbuhnya.

Menjadi info, pemungutan bunyi alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00 ketika setempat.

Berkas Yang Harus Di Bawa Ke TPS

Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

  1.  Berkas yang dibawa pemilih pada daftar pemilih permanen (DPT):
    -KTP-elektro atau surat keterangan (suket)
    -Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
    -KTP-elektronik atau referensi (suket)
    -contoh A surat pindah memilih
  3. Berkas yang dibawa pemilih pada daftar pemilih khusus (DPK)
    -KTP-elektronik atau referensi(suket).

KPU Jelaskan Syarat Mampu Nyoblos Bagi Warga Yang Belum Masuk DPT

Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar besok. KPU pun menjelaskan syarat supaya mampu nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih permanen (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
rakyat yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih spesifik (DPK). Dari KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.”DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara,” ucap Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos.

Dia berkata warga yg belum masuk DPT atau DPTb bisa memakai hak pilih sinkron dengan alamat tertera pada KTP elektroniknya. Betty berkata warga yang belum masuk DPT atau DPTb mampu tiba 1 jam terakhir ke TPS serta akan dilayani Bila surat suara masih tersedia.

“Hanya dapat memakai hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera pada KTP elektoniknya. Datang 1 jam terakhir serta baru dapat dilayani sepanjang surat bunyi tersedia,” ungkapnya. Sebagai informasi, pemungutan bunyi alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar di Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 saat setempat.

Exit mobile version