Perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin tidak tertandingi di Jawa Timur. Asal yang akan terjadi penghitungan sementara, Prabowo-Gibran sudah mengantongi 12 juta lebih suara. Saat ini, Komisi Pemilihan awam (KPU) terus melakukan penghitungan suara hasil Pemilu 2024. sementara waktu, perolehan suara Prabowo-Gibran semakin jauh meninggalkan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Penghitungan suara sementara Pilpres 2024 pada Jawa Timur telah mencapai 83,15%. Akibat ini diperbarui terakhir pada Kamis malam pukul 23.00 WIB. KPU pemilu2024.kpu.go.id terus mengupdate yang akan terjadi hitung suara Pilpres 2024.
Paslon 02 Prabowo-Gibran meraup 66,7%. Sementara Paslon 01 Anies-Cak Imin 15,44% & Paslon 03 Ganjar-Mahfud 17,86%.
sesuai data real count Pilpres 2024 pada Jatim hari ini, Prabowo-Gibran memperoleh 12 juta lebih suara . Sedangkan, pasangan Ganjar-Mahfud meraup suara 3,tiga juta lebih suara serta bersaing menggunakan Anies-Muhaimin dua,9 juta lebih suara.
Real count atau penghitungan suara sebenarnya Pilpres 2024 yang dilakukan KPU masih terus berlangsung. Update real count Pilpres 2024 di Jatim ini ialah penghitungan suara sementara.
Berikut suara Pilpres pada Jatim selengkapnya:
- Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 15,44% (2.902.811 suara)
- Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 66,7% (12.541.677 suara)
- Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 17,86% (3.359.026 suara)
hasil yg ditampilkan pada situs KPU ini artinya hitungan eksklusif alias real count, tapi bukan akibat akhir Pemilu 2024. Sebab, saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung.
KPU menyatakan, publikasi form contoh C/D hasil artinya hasil penghitungan suara pada TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yg dilakukan KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara , dan penetapan akibat pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beda Respons KPU serta Bawaslu soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Usul penggunaan hak angket untuk menelaah dugaan kecurangan pemilihan awam atau Pemilu 2024 mendapat respons tidak selaras asal Komisi Pemilihan awam (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilihan awam (Bawaslu) RI. Anggota KPU RI Idham Holik berharap seluruh konflik terkait pemilu telah diatur pada ketentuan perundang-undangan.
“UU Pemilu sudah kentara mendesain bagaimana menuntaskan semua pertarungan berkaitan menggunakan pemungutan dan penghitungan suara ,” ujar Idham di tempat kerja KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.
Dia berkata bila terjadi pelanggaran administrasi pada proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Bawaslu RI. Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, dia meminta supaya duduk perkara-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana aturan mengatur. “Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu merupakan kepastian hukum. Saya ingin mengajak pada seluruh pihak supaya mari kembali pada UU Pemilu,” tegasnya.
Bawaslu persilakan dpr gulirkan hak angket
sementara ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan apabila dpr akan menggulirkan hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam prosedur sistem politik, kami tak mampu menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta.
Dia mengungkapkan, menjadi salah satu penyelenggara Pemilu. Fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sinkron dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum . Bahkan, sesuai UU itu, Bawaslu tak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi Bila kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme dpr, ya itu kewenangan berasal dpr, bukan terdapat di Bawaslu,” ungkapnya. Menurut Bagja, ketika ini Bawaslu serius menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Serta, pula sedang menyiapkan Jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Kini kami sedang menghimpun yang akan terjadi supervisi sahabat-sahabat di tingkat kabupaten dan kota,” istilah beliau.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Beri Ruang Anak Muda Sampaikan Kritik
Ganjar Didukung kubu Anies
Sebelumnya, calon presiden angka urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dpr buat mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat yang akan terjadi pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP serta PPP yang terdapat pada parlemen menggulirkan hak angket untuk mempelajari kecurangan Pemilu 2024.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan sejahtera yang tergabung pada Koalisi Perubahan pengusung calon presiden angka urut satu Anies Baswedan sudah menyatakan dukungan bergulirnya hak angket pada dpr di Kamis malam, 22 Februari 2024.
Hak angket adalah hak dpr buat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan menggunakan hal krusial, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang diduga bertentangan menggunakan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket dpr bila mendapat persetujuan dari kedap sempurna yang dihadiri lebih berasal separuh jumlah anggota dewan perwakilan rakyat serta keputusan diambil dengan persetujuan lebih berasal 1/2 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yg hadir.
Partai Ummat Desak KPU Hentikan Penghitungan suara dengan Sirekap
Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan awam menghentikan penghitungan melalui Sistem gosip Rekapitulasi suara (Sirekap). ketua umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berkata Sirekap sebagai penyebab adanya kecurangan di Pemilu 2024.
“Sebagai peserta Pemilu kami perlu menyampaikan sikap yang tegas supaya KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan suara secara manual,” kata Ridho dalam jumpa pers pada kawasan Tebet.
Anggota tim advokat Partai Ummat Muhammad Yuntri menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yg terjadi di Pileg maupun Pilpres 2024 yg digelar di 14 Februari 2024. “Kami merencanakan serta mengumpulkan bukti-bukti, buat segera melakukan sah action ihwal kebohongan publik yg dibuat KPU itu sendiri,” ujarnya.
Beliau menuding hasil penghitungan suara telah direkayasa sang KPU pra-TPS buat menguntungkan peserta pemilu eksklusif.
“Yang kami duga, bahwa ini telah direncanakan sedemikian rupa. Fraksi mana saja yang berhak pada parlemen, siapa saja caleg-caleg yg duduk, berapa persentasenya. yg kami simpulkan pelaksanaan pemilu itu hanya formalitas,” ujar Yuntri. Dia menambahkan, baik KPU serta Bawaslu tidak menjalankan tugasnya menggunakan benar baik menjadi penyelenggara maupun pengawas Pemilu.
mirip diketahui kekisruhan penggunaan Sirekap disuarakan sejumlah kalangan, terutama partai peserta pemilu. namun KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya indera bantu, bukan penentu yang akan terjadi penghitungan perolehan suara
. Penghitungan yang akan terjadi pemilu dilakukan secara manual berjenjang.
PDIP Tolak Penggunaan Sirekap KPU, PSI Minta permanen Dilanjutkan
Partai Demokrasi Indonesia perjuangan atau PDIP serta Partai Solidaritas Indonesia atau PSI tidak sama pandangan terhadap Sistem gosip Rekapitulasi elektronik atau Sirekap yg dikelola Komisi Pemilihan umum atau KPU.
Sirekap KPU menjadi sorotan publik semenjak hari pencoblosan pemilihan awam atau Pemilu 2024 pada 14 Februari kemudian. Karena diduga menayangkan perbedaan perolehan suara pada tampilan datanya di page KPU.
Perbedaan perolehan suara pada tampilan datanya pada laman KPU itu lalu menimbulkan polemik hingga menerima respons berasal pelbagai pihak, termasuk asal PSI. Tetapi, partai yg diketuai Kaesang Pangarep ini meminta KPU permanen melanjutkan unggahan data pada software Sirekap, tetapi dengan sejumlah pemugaran.
PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap permanen berlanjut, bersamaan menggunakan pencocokan proses perhitungan manual.
“Pemugaran dan penyempurnaan Sirekap wajib terus berlanjut buat menjaga akurasi data serta informasinya,” ucap Direktur LBH PSI serta Juru Bicara Bidang aturan Francine Widjojo dalam liputan tertulis.
Francine menilai Sirekap penting menjadi wujud keterbukaan informasi kepada rakyat berkaitan menggunakan penyelenggaraan pemilu sinkron dengan amanat Undang-Undang Pemilu.
“Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi, sangat penting buat dilanjutkan. Tapi, sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” kata Francine.
PDIP tolak penggunaan Sirekap
DPP PDIP sebelumnya menolak penggunaan Sirekap yg dikelola KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyatakan sikap itu secara resmi melalui surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.
“PDI usaha secara tegas menolak penggunaan Sirekap pada proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara akibat pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” suara warkat pernyataan yang ditandatangi ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Melalui surat yg dilayangkan kepada KPU itu. PDIP bermaksud menyatakan penolakan berkaitan pertarungan akibat penghitungan perolehan suara di indera bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Selain itu, PDIP mempersoalkan soal perintah KPU buat menghentikan penghitungan surat suara.
PDIP menilai problem Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di taraf PPK ialah 2 fenomena tidak sama. Partai bergambar banteng itu melihat penundaan tahapan rekapitulasi akibat penghitungan perolehan suara di tingkat PPK sebagai tak relevan.
PDIP Menilai Problem Sirekap & Rekapitulasi
“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat PPK karena tidak ada situasi kegentingan yg memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” istilah PDIP.
Mereka menilai penundaan itu dapat membuka celah kecurangan pada tahapan rekapitulasi akibat penghitungan perolehan suara. Serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP menyebut perseteruan Sirekap menjadi alat bantu harus segera ditindaklanjuti. Dengan mengembalikan proses rekapitulasi akibat penghitungan perolehan suara manual sesuai sertifikat yang akan terjadi penghitungan suara C hasil. Langkah ini dianggap sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (tiga) UU angka 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan awam.
“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel buat mengambil sampul yang berisi informasi acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup serta disegel balik. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan umum ,” kata PDIP.
Tidak hanya itu, PDIP mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan indera bantu Sirekap pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit itu lalu dibuka kepada masyarakat menjadi bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Tanggapan KPU
Sebelumnya di Sabtu kemudian, Badan Pengawas Pemilihan awam atau Bawaslu sempat menyampaikan saran pada KPU agar Sirekap sementara waktu ketika tak menampilkan data angka perolehan di daerah Pemungutan suara (TPS). Alasan Bawaslu, masih banyak angka yang tidak sinkron dalam Sirekap selesainya dikonversi asal dokumen Formulir contoh C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi tentang data perolehan suara. Tetapi, tetap melanjutkan form pindai model C-hasil diunggah di https://pemilu 2024.kpu.go.id, hingga kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yg tertera di form contoh C-hasil secara seksama,” demikian isi surat Bawaslu.
Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan Sirekap tak akan ditutup serta tetap bisa diakses sang warga buat mengetahui perkembangan teranyar akibat Pemilu 2024. “Saat ini Sirekap masih berfungsi buat diakses rakyat,” ujar Idham.
Idham menilai saran perbaikan berasal Bawaslu itu sebenarnya ialah agar data yang ada pada dalam Sirekap tak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap buat proses akurasi data beberapa waktu kemudian.
Beliau menekankan Sirekap artinya alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Sirekap adalah bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak isu rakyat.
“Oleh sebab itu, kami memandang Sirekap mempunyai kiprah strategis, dan waktu ini kami masih berfokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap menggunakan data autentik di pada foto Formulir contoh C-yang akan terjadi,” ujarnya.