Anggota DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan pentingnya segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPR.
Menurutnya, langkah ini krusial agar implementasi UU dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi sektor pariwisata nasional. Berikut ini SEMBILAN NEWS akan memberikan informasi mengenai langkah pemerintah dan DPR dalam memperkuat pariwisata lewat UU Kepariwisataan dan aturan turunannya.
DAFTAR ISI
Pungutan Wisatawan Asing Untuk Kesejahteraan Lokal
Salah satu poin penting yang perlu diatur dalam peraturan pemerintah adalah mengenai pungutan wisatawan asing. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat ekonomi negara, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar destinasi wisata.
“Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi,” kata Siti. Menurutnya, mekanisme ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang mendukung pembangunan infrastruktur pariwisata, pelatihan SDM lokal, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya pungutan ini, diharapkan tercipta ekosistem pariwisata yang lebih berkelanjutan, di mana masyarakat lokal memiliki peran aktif dalam pengelolaan destinasi dan merasakan manfaat ekonomi secara langsung.
Pariwisata Berorientasi Pada Masyarakat Lokal
UU Kepariwisataan terbaru membawa perubahan besar dalam pengelolaan sektor pariwisata. Tidak lagi hanya berfokus pada keuntungan pengusaha, regulasi ini menekankan manfaat bagi masyarakat sekitar destinasi wisata.
Siti menjelaskan, masyarakat lokal diberi prioritas untuk terlibat dalam berbagai aspek pariwisata, mulai dari menjadi pekerja, mitra usaha, hingga menerima pembagian hasil. Sistem ini diharapkan mendorong ekonomi gotong royong dan membangun semangat kekeluargaan dalam sektor pariwisata.
“UMKM dan masyarakat lokal kini menjadi bagian dari ekosistem pariwisata yang seimbang, di mana setiap pihak mendapat keuntungan secara adil,” tambahnya. Model ini diyakini dapat menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi.
Baca Juga: Sopir Truk Material Jambi Turun ke Jalan, Protes Pembatasan Solar
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Destinasi
Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi wisata, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. UU Kepariwisataan menekankan prinsip pariwisata berkelanjutan sebagai landasan utama pengelolaan destinasi alam.
Selain itu, UU ini juga mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan setiap pihak memiliki peran yang jelas dalam pengelolaan pariwisata. Hal ini mencakup pengelolaan destinasi, regulasi investasi, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan agar tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Menurut Siti, tidak ada lagi destinasi wisata alam yang dibiarkan mangkrak karena tidak menghasilkan keuntungan. Semua destinasi harus dikelola secara efisien, adil, dan ramah lingkungan, sehingga kelestarian alam tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Mekanisme Pendanaan Pariwisata yang Transparan dan Efisien
UU Kepariwisataan juga mengatur secara jelas mengenai sumber-sumber pendanaan sektor pariwisata dan mekanisme alokasinya. Tujuannya agar penggunaan dana menjadi adil, efisien, dan akuntabel. Dengan aturan ini, pembangunan infrastruktur wisata, pengembangan SDM, hingga promosi destinasi dapat berjalan lebih terstruktur.
Siti menekankan bahwa prinsip keberlanjutan harus menjadi pedoman utama dalam penggunaan dana pariwisata. Dengan mekanisme pendanaan yang tepat, semua pihak dapat merasakan manfaat dari pengembangan sektor ini, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat lokal.
“Dengan UU ini, destinasi wisata akan terus berkembang, tetap lestari, dan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.