Skip to content
logo 9 news
Menu
  • PILPRES 2024
Menu
Bahaya Kosmetik Ilegal: Produk Tanpa BPOM Marak Dijual di Bekasi

Bahaya Kosmetik Ilegal: Produk Tanpa BPOM Marak Dijual di Bekasi

Posted on February 24, 2025 by Christoper

Produk kosmetik ilegal yang dijual tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian serius di Bekasi.

Bahaya Kosmetik Ilegal: Produk Tanpa BPOM Marak Dijual di Bekasi

Praktik penjualan kosmetik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan keamanan dan kualitas produk. Pihak kepolisian telah membongkar kasus penjualan kosmetik ilegal ini dan menemukan bahwa produk-produk tersebut.

Diperjualbelikan tanpa izin edar dan tanpa informasi yang jelas mengenai komposisi serta tanggal kedaluwarsa. Dibawah ini SEMBILAN NEWS akan membahas tentu meresahkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.

DAFTAR ISI

  • Modus Operandi Penjualan Kosmetik Ilegal
  • Bahaya Produk Kosmetik Ilegal
  • Penindakan Hukum Terhadap Pelaku
  • Peran BPOM Dalam Pengawasan Kosmetik
  • Tips Memilih Kosmetik yang Aman
  • kesimpulan

Modus Operandi Penjualan Kosmetik Ilegal

Para pelaku penjualan kosmetik ilegal di Bekasi memiliki berbagai modus operandi untuk mengelabui konsumen. Salah satu modus yang umum adalah dengan membeli bahan baku kosmetik secara online atau dari pasar tradisional seperti Pasar Asemka, Jakarta Barat. Bahan baku tersebut kemudian diolah dan dikemas ulang tanpa izin, lalu dijual dengan merek yang meniru produk-produk terkenal.

Selain itu, pelaku juga seringkali menjual produk kosmetik ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga sulit untuk dilacak dan ditindak. Harga produk kosmetik ilegal ini biasanya lebih murah dibandingkan produk yang legal, sehingga menarik minat konsumen yang kurang teliti.

Bahaya Produk Kosmetik Ilegal

Produk kosmetik ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji klinis dan mengandung bahan-bahan yang dilarang. Bahan-bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam kosmetik ilegal antara lain merkuri, hidrokinon, dan rhodamin B.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi kulit, alergi, kerusakan organ tubuh, hingga kanker. Selain itu, produk kosmetik ilegal juga seringkali tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Sehingga berisiko mengandung bakteri dan jamur yang dapat menyebabkan infeksi. Konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal tanpa label BPOM tidak memiliki jaminan perlindungan jika terjadi efek samping atau masalah kesehatan akibat penggunaan produk tersebut.

Penindakan Hukum Terhadap Pelaku

Pihak kepolisian telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penjualan kosmetik ilegal di Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pemilik usaha kosmetik ilegal berinisial MS dan seorang karyawannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik ilegal, bahan baku, alat pengemas, dan dokumen-dokumen terkait. Pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo.

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik penjualan kosmetik ilegal di Bekasi dan daerah lainnya.

Baca Juga:

  • Bongkar! Ketua DPRA: SK Alhudri Jadi Plt Sekda, Ini Permainan Wagub
  • Preman yang Serang Sopir Angkot di Bogor Ditangkap Tanpa Perlawanan

Peran BPOM Dalam Pengawasan Kosmetik

Peran BPOM Dalam Pengawasan Kosmetik

BPOM memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia. BPOM bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk kosmetik sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Produk kosmetik yang telah memenuhi standar keamanan dan kualitas akan diberikan izin edar dan memiliki label BPOM. Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk kosmetik untuk memastikan tidak menyesatkan konsumen.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik, serta melaporkan jika menemukan produk kosmetik ilegal atau mencurigakan.

Tips Memilih Kosmetik yang Aman

Untuk melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal, konsumen perlu lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  • Periksa label BPOM: Pastikan produk kosmetik memiliki label BPOM yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan aman digunakan.
  • Perhatikan komposisi: Baca dengan seksama komposisi produk dan hindari produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan rhodamin B.
  • Cek tanggal kedaluwarsa: Pastikan produk kosmetik memiliki tanggal kedaluwarsa dan tidak melebihi batas waktu penggunaan.
  • Beli di tempat terpercaya: Beli produk kosmetik di toko atau e-commerce yang memiliki reputasi baik dan terpercaya.
  • Waspadai harga murah: Hindari produk kosmetik yang dijual dengan harga yang terlalu murah karena bisa jadi produk palsu atau ilegal.
  • Laporkan ke BPOM: Jika menemukan produk kosmetik ilegal atau mencurigakan, segera laporkan ke BPOM melalui website atau media sosial resmi BPOM.

kesimpulan

Penjualan produk kosmetik ilegal tanpa label BPOM di Bekasi merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Modus operandi yang beragam dan penggunaan bahan berbahaya dalam produk ilegal tersebut menuntut kewaspadaan konsumen.

Penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pengawasan ketat oleh BPOM, serta kesadaran konsumen dalam memilih produk kosmetik yang aman menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi terupdate tentang politik lainnya hanya di SEMBILAN NEWS.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terupdate

  • Mengenal Anis Hidayah, Pimpinan Baru Komnas HAM Untuk Periode 2022-2027
  • Anak Dedi Mulyadi Lamar Wabup Garut Putri Karlina, Jadi Sorotan Warganet
  • Golkar Soroti Pemangkasan Anggaran Kominfo Demi Selamatkan Media Lokal
  • Prabowo Subianto Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Ini Alasannya
  • Ini Alasan Jokowi Tidak Hadir Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo
©2025 SEMBILAN NEWS | Design: Newspaperly WordPress Theme
Go to mobile version