DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran kode etik terkait penggunaan private jet mewah selama periode Pemilu 2024. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu. Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di SEMBILAN NEWS.
DAFTAR ISI
Pelanggaran Etik Penggunaan Private Jet Saat Pemilu
DKPP menyatakan bahwa pimpinan KPU RI terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik menyewa private jet, padahal Pemilu 2024 sedang berjalan. Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan dalam sidang daring pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU, serta Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz sebagai Anggota KPU. Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga menerima sanksi serupa. Putusan ini berlaku sejak tanggal dibacakan.
Namun, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalih Logistik Dan Realitas Mewah
Perkara ini bermula dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Para teradu dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena pengadaan sewa private jet. Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung distribusi logistik Pemilu 2024, yang kemudian dinilai tidak sesuai.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan penggunaan private jet oleh KPU tidak dibenarkan secara etika. Terlebih, pemilihan jenis private jet yang mewah menjadi poin penting dalam penilaian DKPP. Dalih sempitnya waktu kampanye 75 hari untuk pengadaan dan distribusi logistik tidak dapat diterima.
Anggota DKPP, Dewi Pitalolo, menjelaskan bahwa penggunaan private jet tersebut dilakukan sebanyak 59 kali. Ironisnya, penggunaan ini tidak sesuai dengan perencanaan awal yang seharusnya untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal yang semestinya.
Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Pentingnya Aturan Turunan UU Kepariwisataan
Implikasi Dan Rekomendasi DKPP
Sanksi peringatan keras dari DKPP ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. DKPP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik, terutama di tengah pelaksanaan agenda nasional sebesar Pemilu. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran KPU.
Putusan ini juga menjadi sinyal kuat bagi lembaga negara lainnya untuk senantiasa mengedepankan efisiensi dan etika dalam penggunaan anggaran. Penggunaan fasilitas mewah, seperti private jet, harus didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi, bukan sekadar kenyamanan semata.
DKPP sebagai garda terdepan penegak etika penyelenggara pemilu memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan proses pemilu yang jujur dan adil.
Menjaga Kepercayaan Publik Dan Kepatuhan Etika
Kasus private jet ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu. Di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap setiap tahapan pemilu, setiap keputusan dan kebijakan KPU harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip etika dan kepatutan.
KPU sebagai lembaga independen yang diberi amanah besar oleh negara harus menjadi teladan dalam pengelolaan sumber daya. Penggunaan fasilitas mewah tanpa justifikasi yang kuat dapat merusak citra lembaga dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan KPU dapat melakukan introspeksi dan perbaikan internal. Kepatuhan terhadap kode etik bukan hanya sekadar aturan, melainkan fondasi utama untuk menjalankan tugas mulia dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita polik terbaru tentunya terpecaya hanya di SEMBILAN NEWS.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari acehprov.go.id